Akademisi UIN Palembang Dorong Dewas KPK Cepat Ambil Sikap atas Firli

Sumatera Selatan

Akademisi UIN Palembang Dorong Dewas KPK Cepat Ambil Sikap atas Firli

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 23 Nov 2023 16:30 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  meninggakan Kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) usai diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan etik Firli terkait pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya dengan dikawal ketat oleh beberapa orang pengawal.
Foto: Ari Saputra
Palembang -

Akademisi hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah (Rafah) Palembang, Dr Muhammad Adil meminta Dewas KPK segera menentukan sikap setelah ditetapkannya Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kata Adil, Dewas KPK tentu sudah sangat mengetahui status hukum yang diemban Ketua KPK Firli yang tersandung dugaan korupsi tersebut. Oleh karenanya, dia berharap Dewas cepat bergerak menentukan sikap.

"Mereka (Dewas KPK) kan lebih tahu apa yang mesti mereka lakukan, mereka pasti memiliki kaidah atau aturan, apa yang mesti mereka lakukan dalam kondisi yang seperti sekarang, kita tunggu langkah apa yang akan diambil mereka pasca beliau (Firli) ditetapkan menjadi tersangka," katanya, Kamis (23/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sikap ini, lanjut dia, dibutuhkan untuk menjaga marwah KPK sebagai lembaga antirasuah. Kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan menurun apabila lembaga tersebut tidak segera mengambil sikap, apalagi ketuanya terseret masalah hukum.

Adil menambahkan bahwa tanpa diminta berbagai pihak, sebenarnya Dewas sendiri sudah tahu apa yang seharusnya mereka lakukan. Hanya saja, Adil berharap keputusan itu segera diumumkan dalam waktu dekat, misalnya penonaktifan Firli dan adanya nakhoda sementara yang memimpin jalannya tugas KPK sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

"Harusnya tanpa kita minta pun mereka (Dewas KPK) sudah tahu itu langkah sepertinya apa yang seharusnya diambil. Atas nama akademisi kita juga berharap kepada Dewan Kehormatan untuk segera mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, Firli bisa juga langsung mengundurkan diri tanpa menunggu penonaktifan resmi dari Dewas KPK. Adil menyebut jika Firli memiliki kesadaran sebagai ketua lembaga antikorupsi tingkat nasional, maka sepantasnya dia mengundurkan diri dari jabatannya.

"Layak kalau beliau (Firli) sebetulnya (mengundurkan diri). Karena tidak harus orang yang menyuruhnya untuk mundur. Sebetulnya beliau sendiri yang mestinya ketika level sudah naik ke penyidikan untuk mundur dari jabatannya," jelasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads