Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi dan pemerasan hingga gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Begaimana perjalanan karir Firli Bahuri?
Informasi dihimpun detikSumbagsel, Firli Bahuri merupakan pria kelahiran asal Sumatera Selatan. Dia pernah bersekolah di SD Negeri Lontar Muara Jaya dan SMP Bhakti Pengandonan di Ogan Komering Ulu (OKU).
Setelah lulus SMP, Firli pun melanjutkan sekolah di SMA Negeri 3 Palembang. Saat bergabung menjadi anggota Polri, Firli mengikuti pendidikan Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli juga melanjutkan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997. Selama menjabat perwira di kepolisian, Firli pernah mengemban jabatan strategis. Dia pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten pada 2014 dan Wakapolda Jawa Tengah pada 2016.
Berselang setahun, Firli pun diangkat menjadi Kapolda di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017. Dua tahun di NTB, ia sempat menduduki jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada Juni 2019.
Tiga bulan menjabat Kapolda di tanah kelahiran Firli, akhirnya ia diangkat menjadi Ketua KPK pada Desember 2019. Saat jadi Ketua KPK, Firli berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan menjadi purnawirawan.
Namun siapa sangka Firli yang telah menjabat Ketua KPK periode Desember 2019-2023 itu ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan hingga gratifikasi terhadap SYL pada 23 November malam.
Diketahui, Firli ditetapkan tersangka korupsi atas jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dilansir detikNews, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Kombes Ade.
(Dwi Apriani/des)