Masa Jabatan Komisioner Habis, Tugas KPU Sumsel Diambil Alih KPU RI

Sumatera Selatan

Masa Jabatan Komisioner Habis, Tugas KPU Sumsel Diambil Alih KPU RI

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Kamis, 09 Nov 2023 20:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Foto: Candra Setia Budi/detikcom
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih tugas KPU Sumatera Selatan (Sumsel). Meskipun demikian, pihak KPU RI memastikan kegiatan persiapan Pemilu 2024 di Sumsel tidak akan terganggu.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa pihaknya mengambil alih tugas tersebut karena jabatan komisioner KPU Sumsel sudah habis.

Diketahui, jabatan komisioner KPU Sumsel berakhir pada 7 November 2023. Saat ini masih dilakukan seleksi calon komisioner baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (ambil alih) jadi tanggung jawab dan pekerjaan kita ambil alih langsung," katanya usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bersama KPU dan kepala daerah se-Sumsel di Graha Bina Praja, Kamis (9/11/2023).

Hasyim mengatakan, KPU RI bukan pertama kalinya mengambil alih tugas KPU tingkat provinsi. Sebelumnya, KPU RI juga mengambil alih tugas KPU Aceh serta 12 provinsi lainnya yang tidak dirinci. Yang jelas, Hasyim menyatakan bahwa pengambilalihan tugas ini adalah hal biasa.

ADVERTISEMENT

"Tidak mengganggu kegiatan. Isi kekosongan diambil alih KPU RI. Mengenai kondisi Palembang, dalam keadaan baik," ungkapnya.

Dia menambahkan, proses seleksi juga akan dilakukan segera dirampungkan supaya komisioner dapat bertugas pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

"Sesegera mungkin (komisioner diumumkan), karena belum diputuskan," pungkasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads