10 Eks Napi Terdaftar di DCT DPRD Provinsi Jambi, Berikut Parpolnya

Jambi

10 Eks Napi Terdaftar di DCT DPRD Provinsi Jambi, Berikut Parpolnya

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Nov 2023 10:01 WIB
Kantor KPU Jambi.
Foto: Kantor KPU Jambi. (Ferdi-detikcom)
Jambi -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan beberapa nama yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk mengikuti proses pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Dari nama-nama itu, ada 10 eks napi yang juga lolos di DCT.

"Jadi 10 eks napi itu masuk DCT berdasarkan hasil yang sudah diverifikasi, baik verifikasi administrasi, dokumen persyaratan dan lainnya," kata Komisioner KPU Jambi, Yatno kepada detikSumbagsel, Jumat (3/11/2023) malam.

Yatno menyebutkan, 10 eks napi ini tercatat telah menjalani bebas hukuman penjara selama 5 tahun. Dan rata-rata mereka yang jadi eks napi itu ditahan dalam ancaman penjara di atas 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para eks napi ini beragam kasusnya. Ada tipikor, ada narkoba, ada lingkungan, dan lainnya," terang Yatno.

Nantinya, 10 eks narapidana yang tercatat di DCT KPU dan resmi menjadi caleg di pemilihan legislatif diminta harus mencantumkan nama mereka untuk dipublikasikan di media, spanduk, dan lainnya sebagai syarat resmi.

ADVERTISEMENT

"Jadi, dalam PKPU 10 tahun 2023 itu harus mengumumkan bisa lewat media, spanduk dan lainnya," ucap Yatno.

Sejauh ini, KPU Jambi belum memberitahu nama-nama caleg yang tercatat menjadi eks napi itu. Hanya saja KPU hanya mencantum nama partai dari 10 eks napi tersebut.

Dari 10 eks napi itu mereka tercatat di partai politik yakni Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PDIP, PKS, PPP, PBB, dan Gelora.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads