Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Tahun ini, Hari Santri Nasional bertepatan pada hari Minggu (22/10/2023), akhir pekan ini. Lantas, pertanyaan yang sering muncul menjelang peringatan ini adalah, apakah Hari Santri Nasional merupakan libur nasional?
Hari Santri Nasional merupakan peringatan terhadap peran besar para kaum ulama dan santri dalam perjuangan melawan penjajahan bangsa asing demi meraih Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan Hari Santri Nasional merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri, namun bukan menjadi libur nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini juga dinyatakan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 bahwa tidak ada hari libur nasional pada bulan Oktober 2023. Maka, peringatan Hari Santri 2023 yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2023 bukan termasuk libur nasional.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Artikel ini ditulis Evelyn Shinta Situmorang, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(des/des)