Sebabkan Kabut Asap di Palembang, 5 PT Pemilik Lahan yang Terbakar Diusut KLHK

Sumatera Selatan

Sebabkan Kabut Asap di Palembang, 5 PT Pemilik Lahan yang Terbakar Diusut KLHK

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 02 Okt 2023 14:04 WIB
Foto udara jembatan Ampera yang tertutup kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (1/10/2023). Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika kualitas udara di Palembang berada di level berbahaya dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Palembang -

Kabut asap di Palembang berdampak ke berbagai sektor, termasuk pendidikan di mana para pelajar diminta untuk belajar daring. Bencana kabut asap ini sendiri datang dari kebakaran ribuan lahan milik perusahaan di Sumatera Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun turun tangan menyegel 5 perusahaan yang terlibat.

Adapun rincian lahan yang disegel KLHK yakni di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) milik PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), dan yang kepemilikannya masih diusut seluas 1.200 hektare. Kemudian ada PT KS (25 hektare), PT BKI (60 hektare), dan PT SAM (30 hektare).

Hingga kini, tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK masih bekerja mengusut ulah nakal sejumlah perusahaan tersebut. KLHK mengaku akan secepatnya menyampaikan hasil dari penyidikan jika semua proses sudah rampung, termasuk pemberian sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih di penyidik. Nanti kalau sudah kelar baru kami informasikan hasilnya," kata Humas Ditjen Gakkum KLHK, Imam Agi Pratama dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (2/9/2023).

Diketahui, ribuan hektare lahan perusahaan perkebunan di OKI disegel KLHK karena karhutla hingga menyebabkan kabut asap. Penyegelan itu dilakukan oleh Tim KLHK Wilayah Sumsel, terdiri dari pengawas lingkungan dan polisi kehutanan, dengan pemasangan papan pelarangan kegiatan dan garis PPLH.

ADVERTISEMENT

"Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar," ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan resmi diterima detikSumbagsel, Selasa (26/9/2023).

Penyegelan itu merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat 1 huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang menghentikan pelanggaran tertentu.

"Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla," bebernya.

Ridho menegaskan, perusahaan yang areal konsensinya terjadi kebakaran bisa mendapat sanksi. Antara lain berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.

Sesuai pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan pidana tambahan yaitu perampasan keuntungan yang dịperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, perbaikan akibat tindak, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.

"Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomitmen akan terus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," jelasnya.

Sebelumnya, Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap karena karhutla dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.

Surat Edaran Disdik ini dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran karhutla khususnya kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.

"Iya, mulai Senin (2/10/2023) aktivitas belajar dan mengajar dilakukan secara daring. Untuk batas waktunya kita lihat perkembangan nilai ISPU," ujar Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (1/10/2023).




(des/des)


Hide Ads