Ribuan hektare lahan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan disegel Kementerian Lingkungn Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terdampak karhutla. KLHK mengkaim ribuan lahan tersebut hampir seluruhnya milik sejumlah perusahaan perkebunan.
Penyegelan itu dilakukan oleh Tim KLHK Wilayah Sumsel, terdiri dari pengawas lingkungan dan polisi kehutanan, dengan pemasangan papan pelarangan kegiatan dan garis PPLH.
"Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya perusakan lingkungan yang lebih besar," ungkap Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani berdasarkan keterangan resmi diterima detikSumbagsel, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rincian lahan yang disegel KLHK tersebut di antaranya: PT KS sekitar 25 hektare, PT BKI sekitar 60 hektare, PT SAM sekitar 30 hektare. Lalu PT RAJ sekitar 1.000 hektare, PT WAJ sekitar 1.000 hektare dan lahan Lainnya di wilayah Kedaton, Kayu Agung, OKl yang sedang didalami kepemilikannya sekitar 1.200 hektare.
"Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan satgas penanganan karhutla guna mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk upaya penegakan hukum," katanya.
Penyegelan itu merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan sesuai dengan kewenangan Pasal 74 ayat 1 huruf Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang menghentikan pelanggaran tertentu.
"Monitoring secara intensif dilakukan guna mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla," bebernya.
Ridho menegaskan, perusahaan yang areal konsensinya terjadi kebakaran bisa mendapat sanksi. Antara lain berupa sanksi administratif paksaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana.
"Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Selain dikenakan sanksi tersebut, pemberian sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan lahan juga dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup. Mengingat pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius.
Pembakaran hutan dan lahan oleh badan usaha disamping dikenakan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda, sesuai pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana tambahan yaitu, perampasan keuntungan yang dịperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan, perbaikan akibat tindak, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun.
"Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomitmen akan terus menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," jelasnya.
(des/des)