Instruksi Walkot Jambi Dampak Kabut Asap: Pekerja Hamil-Asma Boleh WFH

Jambi

Instruksi Walkot Jambi Dampak Kabut Asap: Pekerja Hamil-Asma Boleh WFH

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Senin, 02 Okt 2023 11:36 WIB
Pekerja yang sedang hamil dan asma diperbolehkan WFH dampak kabut asap di Jambi
Pekerja yang sedang hamil dan asma diperbolehkan WFH dampak kabut asap di Jambi (Foto: Ferdi Al Munanda)
Jambi -

Wali Kota Jambi Syarif Fasha kembali mengeluarkan instruksi baru dalam menyikapi terkait dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini berkaitan work from home (WFH).

"Dengan adanya kecenderungan peningkatan konsentrasi partikulat dan parameter kritis ISPU di Kota Jambi dalam beberapa hari terakhir menujukan kualitas udara tidak sehat, dan tentunya mengganggu kesehatan makhluk hidup terutama manusia yakni masyarakat di Kota Jambi," kata Wali Kota Jambi, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Senin (2/10/2023).

Selain telah meliburkan sekolah tatap muka, Walkot Jambi juga memberikan kelonggaran untuk para pekerja yang memiliki penyakit yang bisa berbahaya terpapar asap. Kebijakan WFH diberlakukan sesuai dengan ketentuan tempat bekerja masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerja atau pegawai yang masuk dalam kategori rentan seperti ibu hamil, menyusui lalu memiliki penyakit kronis seperti asma jantung dan alergi lainnya tentunya dapat diberikan izin untuk bekerja secara WFH (work from home) sesuai ketentuan yang berlaku di instansi, kantor, perusahaan yang bersangkutan," ujar Syarif Fasha.

Instruksi Walkot Jambi ini juga meminta masyarakat untuk tidak keluar rumah dan mengurangi aktifitas di luar dampak kabut asap. Warga juga diminta tidak merokok membakar sampah dan lahan selama musim kemarau dan kabut asap.

ADVERTISEMENT

Langkah ini dilakukan lantaran kualitas udara di Kota Jambi masuk dalam kategori tidak sehat yang jelas membahayakan masyarakat.

"Tetap pakai masker, kurangi tingkat polusi udara tutup ventilasi rumah selama udara dalam kategori tidak sehat. Melaksanakan hidup bersih dan sehat, segera periksa diri jika alami keluhan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat," terang Fasha.

Fasha juga meminta agar setiap Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta selalu menyediakan ruangan IGD secara lengkap baik oksigen, nebulizer, dan obat-obatan yang dibutuhkan.

"Untuk seluruh Rumah Sakit baik milik pemerintah, TNI dan Polri ataupun swasta lainnya yang ada di Kota Jambi untuk tidak menolak pasien yang terdampak dalam persoalan kabut asap ini," tegas Fasha.

Fasha menegaskan agar setiap gugus tugas yang terbentuk selalu memberikan informasi terupdate secara periodik kepada publik dalam kesiapsiagaan, kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian kabut asap saat ini. Dia juga minta agar gugus tugas yang terbentuk tetap memberikan soal kualitas udara serta membuka layanan 112 dalam menyiapkan ambulance kesehatan bagi masyarakat.

"Intruksi ini berlaku per tanggal 2 Oktober 2023 dan segera melaksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggungjawab," tutup dia.




(mud/mud)


Hide Ads