Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan Dilantik Jadi Pj Bupati Tanggamus

Lampung

Kepala Bappeda Lampung Mulyadi Irsan Dilantik Jadi Pj Bupati Tanggamus

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 27 Sep 2023 20:32 WIB
Kepala Bappeda Lampung dilantik menjadi Pj Bupati Tanggamus
Kepala Bappeda Lampung dilantik menjadi Pj Bupati Tanggamus (Foto: Dok Pemprov Lampung)
Bandar Lampung -

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan menjabat Pj Bupati Tanggamus. Dia dilantik secara resmi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Irsan ditunjuk sebagai Pejabat Bupati Tanggamus berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri menggantikan posisi Bupati Dewi Handajani periode Tahun 2018-2023 yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 September 2023 lalu.

Pelantikan Mulyadi Irsan berlangsung di Aula Mahan Agung, Rabu (27/9/2023) siang. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memberikan pesan untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Tanggamus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ucapkan selamat bertugas, segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan publik. Saya percaya saudara Mulyadi dapat mengemban tugas dan amanah ini. Agar target-target pembangunan yang telah ditetapkan, dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tanggamus dapat segera terwujud," kata dia dalam sambutannya.

Arinal juga memberikan warning untuk Mulyadi Irsan dalam mengemban sebagai Pejabat Bupati Tanggamus.

ADVERTISEMENT

"Pahami tugas fungsi saudara sebagai Pj Kepala Daerah, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya seperti melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya,"tegas dia.

Arinal meminta Mulyadi untuk dapat membagi waktu secara efektif, mengingat Mulyadi juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

"Delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap unsur staf perangkat daerah yang saudara pimpin," tandasnya.




(mud/mud)


Hide Ads