Pemprov Sumsel Buka 1.583 PPPK untuk Guru-Nakes dan Teknis, Ini Syaratnya!

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Buka 1.583 PPPK untuk Guru-Nakes dan Teknis, Ini Syaratnya!

Candra Setia Budi - detikSumbagsel
Jumat, 22 Sep 2023 19:02 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis. Total ada 1.583 posisi yang siap diisi.

Kepala Bidang Pembinaaan Kepagawai BKD Sumsel Masirul mengatakan, pada tahun ini Pemprov Sumsel membuka lowongan untuk PPPK sebanyak 1.583 formasi yang terdiri dari nakes, guru dan teknis. Mereka yang diterima, lanjutnya, akan ditempatkan di wilayah di Sumsel.

"Untuk jumlah formasi yang dibutuhkan di Pemprov Sumsel nakes ada 1.000. Kemudian tenaga kesehatan 330, tenaga teknis 253, total yang dibutuhkan 1.583. Ini untuk PPPK yang akan disebar di wilayah Sumsel," ujarnya, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi teknis meliputi tenaga administrasi, tenaga komputer, analisis komputer, dan perencana. Mereka yang lolos seleksi ini nantinya akan disebar di OPD di seluruh Provinsi Sumsel.

Kata Masirul, pembukaan PPPK ini sudah dilakukan pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

"Untuk pembukaan PPPK sudah dibuka sejak tanggal 20 September. Masyarakat yang ingin mendaftar harus membuat akun terlebih dahulu untuk mendaftar," ungkapnya.

Setelah mendaftar dan melengkapi berkas, kata dia, akan dilakukan seleksi administrasi apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat maka akan mengikuti proses selanjutnya.

Masirul menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPPK pendidikan minimal D3 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 atau 57 tahun, serta memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.

"Syaratnya mendaftar PPPK menurut Peraturan Pemerintah dan Undang-undang minimal D3, tapi di kita PPPK rata-rata yang dibutuhkan minimal S1. Untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum pensiun atau sekitar 56 atau 57 tahun. Pengalaman kerja untuk melamar PPPK minimal 2 tahun," ungkapnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads