Catat! Ini 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

Nasional

Catat! Ini 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024

Wilda Hayatun Nufus - detikSumbagsel
Selasa, 12 Sep 2023 12:15 WIB
Penandatanganan SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama  2024 (Wilda/detikcom)
(Foto: Penandatanganan SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 (Wilda/detikcom)
Palembang -

27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 sudah ditetapkan. Rinciannya 17 libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, dilansir detikNews, Selasa (12/9/2023).

Dia mengatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama ditujukan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi bisa mengatur aktivitasnya pada 2024. Tak terkecuali lembaga pemerintah agar bisa mengatur pelaksanaan program-progamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024," ucapnya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu dilakukan lewat penandatangan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB 3 Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads