Pantai yang berada di Pulau Pahawang akan dilelang. Lelang ini akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari data yang diterima detikSumbagsel, pantai bersertifikat hak milik (SHM) tersebut hendak dilelang senilai Rp 8,9 miliar hingga Rp 16,1 miliar.
Ada 4 lahan ber-SHM di Pulau Pahawang yang berada di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan masing-masing lahan memiliki luas 19.840 meter persegi dengan total seluruhnya mencapai 79.360 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Pengelolaan Aset Bank I LPS, Jimmy Ardianto mengatakan, aset yang akan dilelang itu merupakan aset-aset milik debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana.
"Aset ini adalah aset debitur Bank Tripanca yang kolektibilitasnya sudah macet, jadi kita pegang asetnya. Nantinya kita lelang untuk mengembalikan dana LPS yang sudah dibayarkan ke nasabah dan untuk recoverynya kita menjual aset-aset agunan milik debitur-debitur yang macet tadi," kata dia.
Jimmy menyebutkan, ada 35 aset di Lampung yang akan dilelang. "Di Lampung ada 35 yang akan kita lelang," imbuhnya.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, Lampung, telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009. Pencabutan izin ini setelah bank tersebut terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan diketahui memberikan kredit fiktif sejak 2004 sampai 2008 senilai Rp 735 miliar, yang meliputi 177 debitur.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana.
(des/des)