Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari hasil penggerebekan, diamankan 58 ekor buaya muara.
Penangkaran buaya muara ini memanfaatkan tempat di samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni dua warga Dusun II, Amrun (73) dan Sukarni (48) yang juga mantan Kades setempat, serta warga Dusun III atas nama Supratman (43), Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka ini masing-masing memelihara buaya dalam jumlah berbeda. Sukarni sebanyak 11 ekor, Supratman memelihara 34 ekor, dan Arun memelihara sebanyak 13 ekor.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, lokasi penangkaran buaya muara ini berada di tengah permukiman warga. Karena itu, warga sekitar resah karena dikhawatirkan buaya-buaya ini lepas dan bisa membahayakan masyarakat sekitar.
"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Menurut Putu, para tersangka ini sudah memelihara buaya-buaya tersebut sejak tahun 2014 atau sudah 9 tahun. Buaya-buaya ini dititipkan oleh seseorang bernama Budiman yang mereka panggil Bos.
"Kami masih mendalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa," ujarnya.
Jumlah buaya muara yang dititipkan ini awalnya 50 ekor. Berjalan setahun, diambil 39 ekor. Lalu diambil lagi sebanyak 11 ekor. Bila sudah besar dan ukurannya lebih dari 50 cm, maka harganya akan dihitung Rp 5 ribu per sentimeter.
"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda senilai Rp 100 juta," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Sukarni (48) mengaku buaya muara yang ia pelihara merupakan titipan dari orang bernama Budiman. Dirinya mendapat upah sebesar Rp 3 juta. Buaya tersebut sudah pernah diambil sebagian oleh Budiman di tahun 2015. Tidak lama setelah itu, Budiman meninggal dunia.
"Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai," ujarnya.
(des/mud)