Pemprov-DPRD Sumsel Segel Conveyor Batu Bara Gegara Polusi Udara

Sumatera Selatan

Pemprov-DPRD Sumsel Segel Conveyor Batu Bara Gegara Polusi Udara

Candra Budi - detikSumbagsel
Rabu, 23 Agu 2023 16:31 WIB
Pemprov dan DPRD Sumsel menjelaskan alasan segel conveyor batu bara PT RMK Energy
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda Herman memberikan keterangan soal penyegelan conveyor PT RMK (Foto: Candra Budi)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan DPRD Sumsel menyegel conveyor milik PT Royaltama Mulia Kontrakindo (RMK) Energy. Penyegelan itu buntut dari tuntutan warga yang merasa terggangu dengan polusi di sekitar perusahaan tersebut.

Langkah ini diambil setelah adanya informasi conveyor pembawa batu bara tersebut menyebabkan debu beterbangan dan membuat udara di sekitar tercemar.

"Jadi kami bersama dengan pihak perusahaan untuk sementara waktu menyegel conveyor agar nantinya DLH bisa memeriksa keadaan udara sekitar tempat PT RMK Energy dan warga," kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda Herman, Rabu (23/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyegelan itu, kata dia, bertujuan agar pihak DLH bisa membandingkan polusi udara ketika beroperasi dan tidak beroperasi.

"Kita bersama dengan pihak perusahaan melakukan penyegelan untuk memberhentikan hingga selesai dilakukan pemeriksaan oleh DLHP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Awalnya, sambung Holda, kegiatan itu diikuti pihak perusahaan dengan cara bersama-sama menyetop operasional perusahaan dengan tidak menggunakan conveyor. Namun, setelah DPRD dan DLHP meninggalkan perusahaan, pihak dari PT RMK kembali mengoperasikannya.

Terkait dengan itu, Holda mengaku akan berkirim surat ke Kementerian LHK agar bisa ikut turun ke lokasi.

"Jadi kita harus bagaimana. Terus terang kita akan menyurati Kementerian LHK, agar mereka juga turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini," tegasnya.

Hal senada dikatakan Sekretaris DLHP Sumsel Herdi yang menyayangkan pihak PT RMK yang masih mengoperasikan conveyor yang sudah disegel.

Dia mengatakan bahwa DLHP bersama Komisi IV memang sudah melakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan pabrik PT RMK dengan harapan tidak beroperasi mengangkut pengiriman batu bara dari tempat stockpile ke atas.

"Ada informasi bahwa sudah beroperasi lagi. Pada prinsipnya kami dari DLHP dan Komisi IV menyayangkan sikap dari PT RMK masih beroperasi padahal sudah kita kasih pita (penyegelan)," ujarnya.

Terkait itu, kata Herdi, DLHP meminta Kementerian LHK untuk turun tangan mengatasi permasalahan tersebut. Sebab, lanjutnya, untuk memberikan peringatan operasional PT RMK Energy, DLHK pusat memiliki kewenangan penuh.

"Yang akan kita lakukan menyangkut kewenangan, karena kewenangan dari PT RMK dari Kementerian Pusat jadi mungkin kami secepatnya akan berkoordinasi kepada Kementerian KLHK terkait PT RMK tentang apa-apa yang kita lakukan ke depan terhadap PT RMK," ujarnya.




(mud/mud)


Hide Ads