Petaka Foto Mesra Berujung Janda Yuli Dihabisi Kekasih Gelap

Sumatera Selatan

Petaka Foto Mesra Berujung Janda Yuli Dihabisi Kekasih Gelap

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Rabu, 23 Agu 2023 13:40 WIB
Yuni Marlina itu ternyata korban pembunuhan yang menghebohkan penduduk Desa Tanjung Ning Lama, Empat Lawang.
(Foto: Foto Yuli Marlina (35) janda yang dibunuh kekasihnya dan dibuang di kebun karet. Istimewaac)
Empat Lawang -

Nyawa Yuli Marlina (35) melayang di tangan kekasih gelapnya, Eko Sugianto (30), secara keji. Pembunuhan itu ditenggarai persoalan foto mesra keduanya. Begini ceritanya.

Yuli sebelumnya dinyatakan hilang oleh keluarga usai bertemu kekasihnya Eko awal Agustus lalu. Sebab, Yuli tidak pernah lagi kembali ke rumahnya usai pertemuan itu.

Ternyata pertemuan itu berujung petaka bagi Yuli. Wanita berstatus janda itu dihabisi Eko di sebuah kebun karet Desa Tanjung Ning Lama, Empat Lawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menghabisi nyawa Yuli setelah diperkosa. Kemudian Eko membawa seluruh pakaian Yuli dan membuangnya ke Sungai. Eko juga membawa handphone milik Yuli.

Keluarga Yuli sempat mempertanyakan keberadaan Yuli kepada Eko beberapa waktu kemudian. Eko saat itu berpura-pura kesurupan dan menunjukkan keberadaan Yuli dengan menggambar peta.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita keluarga dan warga melakukan penelusuran dan menemukan jasad Yuli membusuk di tengah kebun karet. Eko sempat mengelak, namun polisi berhasil membongkar seluruh aksi kejahatan pria beristri tersebut.

Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang AKP Fauzi Saleh mengatakan sebelum melakukan pembunuhan, Eko lebih dulu memerkosa Yuli. Pembunuhan itu dipicu permintaan uang kepada Eko.

"Tersangka selingkuh dengan korban, dan korban mengancam pelaku akan menyebarkan foto mesra mereka. Tersangka tak memberikannya uang Rp 2 juta, hingga terjadilah pembunuhan tersebut. Pelaku mengaku korban dibunuh dengan cara dicekik sampai tidak bernyawa," jelasnya.

Kejahatan itu sudah diakui Eko. Pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana.

Eko Bisa Dihukum Mati

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr. Hasanal Mulkan mengatakan, perbuatan Eko Sugianto menghilangkan nyawa Yuli Marlina telah memenuhi tiga unsur syarat. Yaitu adanya wujud perbuatan, adanya suatu kematian orang lain, serta adanya hubungan sebab akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain.

"Ketiga syarat ini sudah terpenuhi untuk menjerat Eko Sugianto hukuman mati. Di dalam KUHPidana, tindak pidana pembunuhan merupakan suatu bentuk kejahatan yang serius. Hal ini dapat dilihat dari ancaman hukuman bentuk tindak pidana pembunuhan, Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Mulkan




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads