20 Napi Lapas di Jambi Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI, Tak Ada Napi Korupsi

Jambi

20 Napi Lapas di Jambi Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI, Tak Ada Napi Korupsi

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 17 Agu 2023 16:28 WIB
Remisi HUT RI Ke -78 di Lapas Jambi.
Foto: Ferdi Almunanda/detikcom
Jambi -

Sebanyak 20 narapidana di lapas yang ada di Provinsi Jambi mendapatkan remisi bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 RI tahun. Sebanyak 20 napi yang bebas ini merupakan napi dalam kasus pidana biasa.

"Jadi usulan kita itu di remisi HUT RI Ke-78 itu ada sebanyak 3.533 orang yang mana dari total itu ada 20 napi di seluruh Lapas di Jambi yang dinyatakan bebas, 3 di antaranya itu ada di Lapas Kelas II A Jambi," kata Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Tholib saat penyerahan remisi di Lapas Kelas II A Jambi, Kamis (17/8/2023).

Tholib menyebutkan, remisi ini diberikan ke napi yang dinyatakan berprilaku baik. Tidak hanya itu, remisi ini juga diberikan terhadap napi yang telah minimal 6 bulan menjalani masa tahanan di dalam lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jika dibawah 6 bulan masa tahanannya itu tidak akan mendapatkan remisi, apalagi remisi ini rutin dijalankan setiap tahunnya," ujar Tholib.

Tholib menyebut, dari 20 napi yang bebas itu terdapat 3 napi dari Lapas Kelas II A Jambi, lalu 4 napi dari Lapas Kelas II B Bangko, 2 napi dari Lapas Kelas II B Bungo, 2 napi dari kelas II B Tebo, 3 napi dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, 2 napi dari Lapas Kelas II B Muara Bulian, 1 napi dari Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, dan terakhir 3 napi dari LPKA Kelas II B Jambi.

ADVERTISEMENT

"Mereka yang mendapatkan remisi bebas itu semua bukan dari napi tindak pidana korupsi ya. Mereka dari napi tindak pidana umum biasa," terang Tholib.

Tholib menjelaskan jika saat ini total narapidana di seluruh Jambi ada sebanyak 5.201 orang. Mereka yang mendapatkan remisi HUT Ke-78 RI juga bervariasi. Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan sampai 6 bulan.

"Untuk napi di lapas seluruh Jambi yang mendapatkan remisi 6 bulan itu 108 orang, dan untuk 1 bulan ada sebanyak 648 orang. Dan pemberian remisi ini langsung diserahkan oleh Bapak Gubernur Jambi sesuai aturannya," ucap Tholib.




(des/mud)


Hide Ads