Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jambi mengusulkan sebanyak 3.533 narapidana mendapatkan remisi di HUT RI Ke-78 tahun ini. 20 orang di antaranya akan bebas.
"Kita usulkan tahun ini sebanyak 3.533 narapidana di kabupaten/kota di Jambi mendapatkan usulan remisi, dari jumlah yang diusulkan tersebut, sebanyak 20 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar, Rabu (16/8/2023).
Aris Munandar mengatakan masih ada kesempatan bagi lapas yang ada di Provinsi Jambi untuk mengusulkan remisi hingga hari ini. Usulan remisi itu nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jambi Al Haris dan bupati/wali kota setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan ini akan kita serahkan langsung ke Gubernur Jambi ya, terus juga ke wali kota atau bupati setempat di mana Lapas-lapas lain yang mengusulkannya," ujar Aris.
Di Lapas Klas A Jambi sendiri, kata Aris, mendapatkan usulan remisi paling banyak, karena jumlah narapidana sekitar 1.500 orang. Di mana di Lapas itu ada 1.028 napi yang diusulkan terima remisi.
"Kalau di Lapas Kelas II A Jambi kita usulkan 1.028 napi ya dan mudah-mudahan mendapat remisi. Kemungkinan remisi ini bertambah," jelasnya.
(mud/mud)