Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Dianiaya Senior Berakhir Damai

Sumatera Selatan

Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Dianiaya Senior Berakhir Damai

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 21 Jul 2023 23:41 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
(Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Kasus mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra yang dikeroyok sejumlah senior saat diksar di Sumatera Selatan, menemui titik terang. Setelah menerima uang Rp 70 juta, Arya akhirnya menyepakati untuk berdamai dengan para pelaku.

Kuasa Hukum Arya, M Sigit Muhaimin pun tak menampik adanya proses mediasi atau perdamaian yang diwakili ia dan kuasa hukum para pelaku. "Iya, memang benar (sudah damai)," kata Sigit dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (21/7/2024).

Pengeroyokan tersebut diketahui terjadi pada 30 September 2022 lalu dan pada hari ini, Jumat (21/7), kasusnya berakhir damai antara kedua belah pihak. Usai 10 bulan berlalu, setelah para pelaku menyanggupi permintaan Arya memberikan uang Rp 70 juta itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, damainya itu hari ini (21/7). Iya benar, uang damainya itu Rp 70 juta," kata Tim Sigit, Frengky terpisah.

Upaya ini diambil, kata Frengky semata-mata karena Arya memikirkan perkuliahannya. Arya, katanya, masih ingin berkuliah di UIN dengan nyaman dan tak lagi mempermasalahkan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut, sebenarnya yang paling konkrit itu intinya Arya itu masih mau berkuliah di sana, makanya kita tidak mau menekan (para pelaku) terlalu lebih kan," katanya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua belah pihak atas adanya perdamaian itu.

"Benar, kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian antara kedua belah pihak," kata Agus, terpisah.

Menurut Agus, karena keduanya sudah sudah berdamai maka pihak dalam waktu dekan akan segera melakukan gelar perkara restorative justice (RJ).

"Kita udah dapat kabar dari lawyer korban (ada perdamaian). Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan kita akan segera melakukan gelar perkara restorative justice. Nanti akan kita kabarin kapan gelar perkara restorative justice nya, yang jelas secepatnya," jelas Agus.

Sebelumnya, Arya membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan karena dikeroyok seniornya di kampus. Laporan terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/608/X/2022/SPKT/PoldaSumsel.

"Iya benar laporan sudah hari ini. Laporan terkait pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga, Selasa (4/10) lalu.

Dalam laporan Polisi yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto itu disebutkan bahwa kejadian pengeroyokan yang dialami Arya terjadi pada Jumat (30/9) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. "Informasi dari laporan itu kejadiannya terjadi pada Jumat kemarin sekitar Pukul 13.30 WIB," kata Erlangga.




(mud/mud)


Hide Ads