Empat anggota kepolisian dari Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung di berhentikan. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan pada Sabtu (15/7/2023) di Mapolres Tulang Bawang Barat.
Keempat anggota tersebut yakni Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, serta Brigadir HS. Dari keterangan Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, keempat anggota ini terlibat berbagai pelanggaran.
"Keempat anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat ini setelah terbukti terlibat beberapa pelanggaran mulai dari kasus narkoba hingga meninggalkan tugas atau desersi," kata dia, Minggu (16/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ndaru mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat orang tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi Polri.
"Ini adalah bentuk ketegasan Polri. Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing. Sanksi ini juga dijatuhkan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dewan pertimbangan karier di Polda Lampung," jelasnya.
Dia juga berharap, sanksi ini bisa memberikan pelajaran untuk anggota lainnya agar tidak terlibat dalam pelanggaran terutama narkoba.
"Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Tulang Bawang Barat yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri," tandasnya.
Dalam upacara itu, keempat personel yang melakukan pelanggaran tidak dihadirkan karena masih menjalani hukuman. Dalam pelaksanaannya, foto keempatnya dibawa oleh anggota lainnya untuk kemudian dicoret sebagai bentuk pemecatan.
(des/des)