Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel dan Lampung 2023

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel dan Lampung 2023

Tim detikFinance - detikSumbagsel
Selasa, 27 Jun 2023 10:30 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah. Dengan begitu para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Program pemutihan yang diadakan masing-masing daerah bermacam-macam. Ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.

Namun perlu diingat tidak semua daerah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Kali ini ada dua wilayah di Sumatera yang mengadakan pemutihan pajak sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung

Selanjutnya Provinsi Lampung yang memberlakukan program pemutihan. Dikutip dari akun instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Lampung memberlakukan pemutihan sampai dengan September 2023.

Program yang ditawarkan antara lain bebas bea balik nama kedua (BBN-II), bebas denda pajak serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50 persen sampai 70 persen. Program ini berlaku pada April sampai September 2023.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan. Program ini berlaku mulai 1 April 2023.

Adapun program pemutihan yang berlaku di Sumatra Selatan antara lain:
- Bebas Denda dan Bunga Pajak
- Tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun
- Pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads