Multifungsi Kendaraan Dinas di Lampung, Dipakai Belajar Nyetir-Dibawa ke THM

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 25 Jun 2023 19:59 WIB
Foto: Istimewa
Lampung -

Beberapa waktu belakangan, kabar mengenai kendaraan dinas di Lampung menjadi sorotan publik. Ada yang viral karena terekam oleh masyarakat awam, hingga yang terbaru menjadi perbincangan karena kecelakaan.

Ada kendaraan dinas yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin, namun ada juga yang sudah mendapatkan izin dari atasannya meskipun bukan digunakan untuk kepentingan dinas.

Berikut tiga peristiwa terkait kendaraan berplat merah di wilayah Provinsi Lampung yang dihimpun detikSumbagsel.

1. Mobil Dinas Terparkir di Tempat Hiburan Malam (THM)

Pada Senin, 19 Juni 2023 lalu, beredar video mobil dinas yang terparkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dalam video itu, tampak mobil hitam jenis Nissan X-Trail dengan nomor polisi BE 1944 JZ.

Dari hasil penelusuran, mobil tersebut diketahui merupakan milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara. Hasil penelusuran itu diperkuat dengan penyataan Humas Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Riki.

"Iya benar, itu mobil dinas milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara," ungkap Riki, Senin.

tangkapan layar video mobil dinas Kantor Imigrasi Kelas III, Kotabumi, Lampung Utara terparkir di tempat hiburan malam. (Foto: Istimewa)

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa pengguna mobil dinas itu adalah Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Namun, Riki mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan ke tempat hiburan itu untuk makan, karena kebetulan di sana juga ada kafe.

"Jadi yang menggunakan kendaraan dinas itu memang sedang makan, karena di sana kan memang tempat makan juga, kan ada kafe dan ada live music," ungkapnya.

Meski demikian, Riki mengakui bahwa penggunaan mobil dinas di luar jam kerja tidak dibenarkan. Kata Riki, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi mengaku menggunakan mobil itu karena tidak ada kendaraan lain yang bisa segera digunakan. Rumahnya berlokasi di Pahoman, Bandar Lampung. Cukup jauh jika harus kembali ke rumah dulu.

Atas tindakannya tersebut, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian disanksi pada Kamis, 22 Juni 2023. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan.

"Yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," ungkap Imam dalam keterangan tertulis.

2. Mobil Dinas Dipakai Belajar Nyetir



Simak Video "Video: Heboh Pria Mabuk Bawa Mobil Pelat Merah Lalu Tabrak Tembok di Sulut"


(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork