Beberapa waktu belakangan, kabar mengenai kendaraan dinas di Lampung menjadi sorotan publik. Ada yang viral karena terekam oleh masyarakat awam, hingga yang terbaru menjadi perbincangan karena kecelakaan.
Ada kendaraan dinas yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin, namun ada juga yang sudah mendapatkan izin dari atasannya meskipun bukan digunakan untuk kepentingan dinas.
Berikut tiga peristiwa terkait kendaraan berplat merah di wilayah Provinsi Lampung yang dihimpun detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mobil Dinas Terparkir di Tempat Hiburan Malam (THM)
Pada Senin, 19 Juni 2023 lalu, beredar video mobil dinas yang terparkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dalam video itu, tampak mobil hitam jenis Nissan X-Trail dengan nomor polisi BE 1944 JZ.
Dari hasil penelusuran, mobil tersebut diketahui merupakan milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara. Hasil penelusuran itu diperkuat dengan penyataan Humas Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Riki.
"Iya benar, itu mobil dinas milik Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Lampung Utara," ungkap Riki, Senin.
![]() |
Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa pengguna mobil dinas itu adalah Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Namun, Riki mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan ke tempat hiburan itu untuk makan, karena kebetulan di sana juga ada kafe.
"Jadi yang menggunakan kendaraan dinas itu memang sedang makan, karena di sana kan memang tempat makan juga, kan ada kafe dan ada live music," ungkapnya.
Meski demikian, Riki mengakui bahwa penggunaan mobil dinas di luar jam kerja tidak dibenarkan. Kata Riki, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi mengaku menggunakan mobil itu karena tidak ada kendaraan lain yang bisa segera digunakan. Rumahnya berlokasi di Pahoman, Bandar Lampung. Cukup jauh jika harus kembali ke rumah dulu.
Atas tindakannya tersebut, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian disanksi pada Kamis, 22 Juni 2023. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Imam Setiawan.
"Yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan dan dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," ungkap Imam dalam keterangan tertulis.
2. Mobil Dinas Dipakai Belajar Nyetir
2. Mobil Dinas Dipakai Belajar Nyetir
Mundur agak jauh, yakni pada 30 Mei 2023 atau hampir sebulan yang lalu, beredar video viral kendaraan dinas berplat merah yang digunakan untuk belajar menyetir di jalanan Bandar Lampung.
Video tersebut diposting oleh sebuah akun Instagram @emingblue. Terlihat kendaraan minibus bernomor polisi BE 1128 AZ melintas di depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung. Terdapat tulisan 'Mohon Jaga Jarak, Sedang Belajar' di bagian kaca belakang mobil tersebut.
![]() |
"Tabik pun selamat pagi, ijin bertanya ya ini, mobil dinas itu diperuntukkan untuk keperluan dan perjalanan dinas kan? Apa boleh mobil dinas digunakan untuk belajar? Kalau nanti numbur (menabrak) atau senggolan gimana cara mengganti dan dandannya (memperbaikinya)? Apakah mobil dinas sudah beralih fungsi sebagai kendaraan untuk belajar mobil? Kalau iya dan benar, sebagai kendaraan belajar, boleh dong untuk belajar mobil," ujar si pengunggah video.
Tim detikSumbagsel kemudian meminta keterangan dari Pemprov Lampung. Namun, pihak Pemprov menegaskan bahwa mobil dinas Kijang Innova itu bukan milik Pemprov. Sebab, kode belakang platnya berbeda.
"Itu bukan milik Pemprov karena dari plat nomor belakangnya itu kan dari A. Pemprov tidak punya nomor dari A. Tadi sudah saya tanyakan langsung ke Biro Aset, katanya memang bukan dari kita. Untuk lebih jelas bisa dicek ke Samsat, nanti pasti ketahuan itu dari pemda mana," jelas Plt Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh.
Namun untuk kejadian berikutnya ini benar-benar melibatkan kendaraan dinas milik Pemprov Lampung. Baca halaman selanjutnya.
3. Bus Dinas Dipinjam untuk Hadiri Hajatan
Kejadian yang paling baru melibatkan bus dinas milik Pemprov Lampung. Bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran pada Sabtu, 24 Juni 2023. Dari hasil pemeriksaan polisi, bus dengan nomor polisi BE 7801 BZ itu terguling karena sopir bus tidak sigap.
Dalam kecelakaan itu, satu orang berusia 81 tahun tewas akibat luka parah. Sedangkan korban lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Belakangan diketahui bahwa bus dinas itu memang sengaja dipinjam oleh salah satu pegawai di lingkungan Pemprov untuk acara keluarganya.
![]() |
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo awalnya menyampaikan bahwa bus tersebut digunakan untuk menghadiri hajatan di Bandar Lampung. Rombongan datang dari Lampung Tengah.
"Mereka itu semua warga Lampung Tengah, hendak menghadiri acara hajatan di Bandar Lampung. Namun saat di jalan terlibat kecelakaan tunggal," jelas Pratomo kepada detikSumbagsel, Minggu (25/6/2023).
Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh pun membenarkan bahwa bus itu digunakan untuk pergi hajatan keluarga. Bus dipinjam oleh staf Biro Umum disertai surat peminjaman yang disetujui oleh kepala biro.
"Benar, jadi dari hasil konfirmasi saya ke bagian Biro Umum bahwa mobil (bus) itu dipinjam oleh salah satu staf. Peminjaman itu berdasarkan surat permohonan kepada kepala biro. Iya, untuk menghantarkan keluarganya ke Bandar Lampung untuk menghadiri hajatan," ungkap Achmad, Minggu.
Simak Video "Video Polisi soal Viral Mobil Dinas Pejabat Masuk Jalur TransJ: Ter-capture E-TLE"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)