Disdukcapil Palembang Akan Jemput Bola, Ini Syarat Urus Akte Kelahiran-Kematian

Sumatera Selatan

Disdukcapil Palembang Akan Jemput Bola, Ini Syarat Urus Akte Kelahiran-Kematian

Welly Jasrial - detikSumbagsel
Jumat, 23 Jun 2023 12:30 WIB
Sejumlah warga Palembang terlihat sedang mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Palembang
Sejumlah warga Palembang terlihat sedang mengurus administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil Kota Palembang (Foto: Welly Jasrial)
Palembang -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang akan hadir di 14 Kecamatan. Hal ini dilakukan untuk jemput bola pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian secara bergilir selama bulan Juli mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Palembang, Ahmad Piping Ekhwany mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian merupakan upaya capil mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ini di setiap kecamatan yang belum ada UPTD capil.

"Ada 14 kecamatan yang kita jadwalkan untuk Pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian ini, lokasinya kita pilih di kantor Camat setiap kecamatan," ujarnya kepada detikSumbagsel, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Jadwal pelayanan di 14 Kecamatan sebagai berikut :

4&5 Juli di kecamatan gandus
6 Juli kecamatan Ilir barat dua
7 Juli kecamatan bukit kecil
10 & 11 Juli kecamatan Kertapati
12 Juli kecamatan seberang ulu satu
13&14 Juli kecamatan jakabaring
17 Juli kecamatan Plaju
18 Juli kecamatan Ilir timur tiga
20 Juli kecamatan Sako
22 Juli kecamatan sematang borang
24&25 Juli kecamatan sukarami
26 Juni kecamatan kemuning
27 Juli kecamatan kalidoni
28 Juli kecamatan Ilir timur dua.

"Dari tanggal 4 hingga 28 Juli petugas kita sekitar 5-6 orang standby di kantor kecamatan dan mulai melakukan pelayanan dari pukul 08.30 sampai selesai. Jadi kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Selain itu ada beberapa kecamatan yang dijadwalkan 2 hari untuk memberikan pelayanan ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Piping, pelayanan jemput bola yang dilakukan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah yang sudah dijadwalkan agar lebih mempermudah masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Apalagi masyarakat yang jauh dari kantor Disdukcapil kota Palembang.

"Rencana program pelayanan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan," ungkapnya.

Bagi masyarakat yang akan mengurus Pelayanan administrasi kependudukan akta kelahiran dan kematian berikut persyaratan yang perlu disiapkan.

Persyaratan

Akta kelahiran

- KTP elektronik orang tua
- kartu keluarga
- surat keterangan kelahiran dari RS/Bidan/fasilitas kesehatan
- buku nikah/akta perkawinan orang tua
- mengisi blanko SPTJM data kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran)
- mengisi blanko SPTJM sebagai pasangan suami/istri (bagi yang tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan)

Akta kematian

- surat keterangan kematian dari RS/kelurahan
- kartu keluarga/KTP yang meninggal Dunia.

"Dari data capil masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan ini untuk
Akte kelahiran anak umur 0- 18 th sebanyak 3.306, Akta kelahiran di atas umur 18 th 508, dan Akta kematian 1.232 (Mei)," pungkasnya.




(mud/mud)


Hide Ads