Bule Kanada-Oppa Korea Nikahi 2 Gadis Sumsel, Ini Syarat Menikah dengan WNA

Bule Kanada-Oppa Korea Nikahi 2 Gadis Sumsel, Ini Syarat Menikah dengan WNA

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 22 Jun 2023 21:59 WIB
Pernikahan beda negara antara warga Sumsel dengan WNA.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang -

Belakangan warga Sumatera Selatan sempat dihebohkan dengan pernikahan dua gadis asal Sumsel dengan warga negara asing (WNA). Yang satu dinikahi bule asal Kanada, yang satu lagi dinikahi oppa-oppa Korea Selatan. Ingin menyusul? Perhatikan syarat-syaratnya berikut ini.

Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Sumsel angkat bicara mengenai pernikahan dua warga Sumsel dengan WNA yang hanya berselang dua pekan saja itu. Kedua pernikahan dinyatakan sah menurut negara dan agama.

Pasangan pertama yakni WN Kanada bernama William dan warga Gelumbang, Muara Enim, bernama Ajeng dilaksanakan pada Senin (5/6/2023). Kemudian pada Senin (19/6/2023), pasangan WN Korea Selatan Yun Jeong Nam pun resmi menikahi gadis Prabumulih bernama Nopel Yana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Kepenghuluan Kemenag Kanwil Sumsel, Muhib mengatakan bahwa pernikahan semacam ini sah apabila WNA memenuhi aturan hukum dan agam yang ada di Indonesia.

"Iya, itu sah-sah saja asal semua berkas persyaratan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku," kata Muhib kepada detikSumbagsel, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENT

Muhib pun membeberkan persyaratan bagi pasangan beda negara yang ingin melaksanakan pernikahan di Indonesia, khususnya di kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Adapun sejumlah syarat yang wajib disiapkan WNA yang ingin menikah dengan WNI di Indonesia, antara lain:
1. Paspor asli dari negara asal
2. Fotokopi dan legalisir paspor tersebut
3. Kartu identitas/KTP dari negara asal
4. Surat keterangan belum menikah dari negara asal
5. Akta kelahiran yang bersangkutan
6. Izin menikah dari kedutaan negara asal di Indonesia

"Semua berkas itu wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi di kedutaan besarnya," lanjut Muhib.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads