Idul Adha menjadi momen yang banyak ditunggu oleh umat muslim. Pasalnya, di hari raya ini, umat Muslim melaksanakan ibadah kurban. Ibadah kurban dilakukan setiap tanggal 10-13 Dzulhijjah atau saat hari raya Idul Adha.
Namun tidak sembarang berkurban, terdapat berbagai macam hal harus diperhatikan oleh umat Islam ketika akan berkurban. Salah satunya adalah cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ibadah ini hukumnya sunah muakkad, artinya dianjurkan untuk dikerjakan bagi umat muslim yang mampu. Berkurban bisa dilakukan secara mandiri maupun patungan. Tidak sedikit umat muslim yang memilih patungan untuk membeli hewan kurban karena telah menjadi hal yang lumrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum berkurban secara patungan kamu perlu memahami hukum dan syarat patungan hewan kurban berikut yang dilansir dari berbagai sumber. Namun dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi, kerbau, atau unta.
Dilansir dari detikNews, untuk kurban seekor sapi, unta, maupun kerbau ini mayoritas ulama memperbolehkan maksimal orang yang patungan hanya tujuh orang. Jika lebih, kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.
Memahami Hukum dan Syarat Patungan Hewan Kurban
Niat Mendekatkan Diri kepada Allah
Baik berkurban sendiri maupun secara patungan, kamu perlu meniatkan diri untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dilansir dari Dr Oni Sahroni Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hewan kurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha merupakan bentuk taqarrub atau pendekatan diri kepada Allah.
Diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban patungan dengan batas tujuh orang karena setiap hewan tersebut mempunyai nilai harga yang sepadan dengan tujuh ekor kambing atau domba.
Kurban Sesuai Ketentuan Syarat Sah
Tak hanya memastikan jumlah pengurban, kamu pun harus memastikan kondisi hewan yang dikurbankan agar sesuai syarat sah berkurban. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban adalah mata tidak buta total dan sebelah, telinga tidak terpotong lebih dari sepertiga, hewan cukup umur (minimal 1 tahun) dan sedang tidak hamil.
Selain itu, ekori hewan kurban juga tidak boleh terpotong lebih dari sepertiga, perutnya tidak boleh kurus hingga terlihat tulangnya, kaki tidak pincang, bulu sehat dan tidak kusam, serta tidak ada gigi yang ompong.
Bermanfaat untuk Berbagi
Patungan kurban merupakan salah satu bentuk sedekah daging yang dapat bermanfaat bagi orang lain, serta bantu membangun solidaritas umat Islam. Dengan patungan kurban sapi atau kerbau, kamu tak hanya mendapatkan pahala tapi juga membantu duafa dan orang yang membutuhkan mendapatkan daging kurban tersebut.
(bpa/bpa)