Jejak Perkara 2 Pelajar SMP Vs Pemerintah: Dipolisikan hingga Diintimidasi

Jejak Perkara 2 Pelajar SMP Vs Pemerintah: Dipolisikan hingga Diintimidasi

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 18 Jun 2023 16:32 WIB
Siswa SMP ngadu ke Jokowi gegara diintimidasi oknum jaksi di Lahat
Siswa SMP mengaku diintimidasi jaksa (Foto: Tangkapan layar video)
Jakarta -

Beberapa pekan terakhir dua pelajar SMP yang berperkara dengan pemerintah. Ada yang dipolisikan Pemkot Jambi, hingga mengaku diintimidasi jaksa Kejari Lahat.

Lalu seperti apa perjalanan perkara dua pelajar SMP itu? simak berikut.

SFA Dipolisikan Pemkot Jambi

Siswi SMP, berinisial SFA, dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi usai mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Pasha di akun TikTok pribadinya pada 3 Mei 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SFA ingin mencari keadilan soal kerusakan rumah dan sumur neneknya bernama Hafsah akibat angkutan berat dari perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang beralamat di kawasan Payo Selincah, Kota Jambi.

Dalam video itu, SFA mengucapkan kalimat mendapat 'klarifikasi surat dari kerjaan Firaun Pemkot Jambi'. Di tengah video yang diunggahnya juga terucap kalimat 'Pemkot Jambi isinya iblis semua'.

ADVERTISEMENT

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA.

Siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada tanggal 4 Mei 2023 terkait Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dihubungi, Senin (5/6).

Pemkot Jambi menegaskan alasan mempolisikan SFA bukan karena mengeritik Wali Kota Syarif Fasha, melainkan dua ucapan yang mengandung ujaran kebencian.

"Ini yang perlu saya luruskan lagi ke teman-teman media, yang kami laporkan itu bukan karena dia (SFA) mengkritik tetapi yang kami laporkan adalah video dia yang tertanggal 3 Mei 2023 dengan judul klarifikasi surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," kata Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Alwajon Putra dalam konferensi pers di kantor Walkot Jambi, Senin (5/6/2023).

Gempa menilai ada dua ucapan yang mengandung ujaran kebencian. Pernyataan itu dilontarkan SFA dalam unggahan di akun TikToknya pada 3 Mei 2023.

"Di sini dijelaskan surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi itu pada detik 00 sampai detik 05. Kemudian di detik selanjutnya dia menyampaikan bahwa Pemkot Jambi isinya iblis semua," ujar Gempa.

Kasus ini akhirnya sampai di telinga Menkopolhukam Mahfud MD. Dia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak terkait untuk membantu SFA.

"Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini," ujar Mahfud di akun Twiter dilansir detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

Dukungan juga mengalir dari pengacara kondang, Hotman Paris. Ia meminta gadis itu tidak perlu khawatir atas kasus hukum tersebut.

"Adik ini lebih dewasa dari kita! Jangan takut Hotman 911 ada di pihakmu!," tulis Hotman Paris di akun instagram seperti dilihat detikSumbagsel, Rabu (7/7/2023).

SFA Minta Maaf dan Berdamai

SFA akhirnya meminta maaf atas ucapannya tidak etis dan menyinggung sejumlah pihak.

"Saya menyadari dengan penuh terdapat kalimat atau pemilihan kata tidak etis menyinggung atau menyakit hati Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi bapak Syarif Fasha," kata SFA dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok Lapor Wak seperti dilihat, Selasa (6/6).

Tak lama setelah meminta maaf, proses mediasi SFA dan Pemkot Jambi terjadi. Kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.

"Akhirnya kita hari ini mencapai keadilan yang disebut keadilan restorative justice terkait laporan Pemkot Jambi yang diwakilkan Kabag Hukum dengan anak kita, adek kita ini SFA. Sepakat hari ini kita mediasikan berakhir dengan restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, Selasa (6/6/2023).

Tory menyebut alasan penyelesaian laporan itu lewat proses restorative justice karena SFA masih di bawah umur. Selain itu, kata dia, SFA menyadari emosinya belum stabil sehingga ada kata-kata yang seharusnya tidak patut disampaikan

"Yang paling mendasar karena anak kita sudah menyadari akibat kondisi masih di bawah umur, pengendalian emosinya belum terkendali dengan baik pada saat dia menyampaikan video melalui akun TikTok, mungkin ada kata-kata yang tidak seharusnya dia sampaikan," ujarnya.

MA Ngaku Diintimidasi Jaksa

Sebuah video anak SMP, berinisial MA, mengaku intimidasi oknum Jaksa di Kejari Lahat viral di media sosial. MA lalu meminta keadilan kepada Jokowi.

"Assalamualaikum bapak Presiden Joko Widodo. Saya (MA) pelajar kelas 1 SMP Lahat, Sumsel. Pak, saya minta tolong, minta keadilan kepada bapak," ujarnya yang di repost akun instagram @palembang_bedesau.id seperti dilihat, Minggu (11/6/2023).

MA mengaku menjadi korban pengeroyokan. Bukannya mendapat keadilan, ia dan keluarganya malah diintimidasi oknum Jaksa di Kejari Lahat bernama Sustri.

Oknum jaksa itu disebut mengancam akan memenjarakannya dan meminta orang tuanya untuk berdamai terkait kasus pengeroyokan tersebut.

"Saya diancam pak. bahwa saya akan dipenjarakan dan memaksa orang tua saya untuk berdamai. Bapak kan presiden, bantu saya pak Jokowi, kasihanilah kami," tutur MA

Penjelasan Kejaksaan

Kepala Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono menjelaskan MA lebih dulu dilaporkan oleh HN karena melakukan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara HN dan JW dilaporkan oleh kakak kandung MA, bernama Berlansyah, karena telah melakukan penganiayaan kepada MA, yang melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Kejadian terjadi pada Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Lahat, Sumsel selesai Shalat Jumat," ujarnya.

Gunawan menuturkan peristiwa itu bermula saat terlapor HN yang merupakan penjaga masjid mendapati uang yang ada di dalam kotak amal selalu hilang. HN lalu mendatangi korban MA yang sedang bermain rekannya menanyakan terkait hilangnya uang di kotak amal tersebut.

"Korban yang kesal dituduh mencuri lalu mengambil sebuah bambu dan memukulkannya ke HN. Kejadian tersebut dilihat anak HN yakni JW. JW pun berusaha melerai kejadian tersebut," katanya.

Kakak kandung MA yakni Berlansyah yang tidak menyaksikan kejadian tersebut, melaporkan HN dan JW dengan tuduhan melakukan pengeroyokan yakni mencekik dan memukul anak di bawah umur.

"Untuk berkas perkara terhadap tersangka anak MA sudah dinyatakan lengkap (P-21) karena telah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah dijadwalkan untuk dilakukan diversi," ujarnya.

Wakajati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan terhadap jaksa anak dan Kejari Lahat.

Sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak pasal 5 ayat (1),(2),(3), dan pasal 6, Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.

"Diversi di sini yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak," ujarnya.

Ia mengatakan akan menindak tegas apabila adanya penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut."Jika dalam penanganan perkara ini ada hal-hal yang menyimpang maka akan kami tindak tegas, Kejarinya, Kasinya dan Jaksanya. Akan kami lakukan eksaminasi terhadap perkara ini," tegasnya.




(mud/mud)


Hide Ads