Beroperasinya Bar dan Resto Angel's Wing Bangka menuai protes. Alasannya tempat nongkrong itu menjual minuman keras dan polusi suara.
Angel's Wing yang lokasinya di Jalan Soekarno Hatta, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah itu ditolak karena diduga menjual minuman beralkohol (minol) golongan A dengan kadar di atas 5 persen. Selain itu, lokasinya juga disebut-sebut tak jauh dari pemukiman warga.
Aliansi Umat Islam Babel yang dipimpin Ustaz Sofian Rudianto sudah melakukan pertemuan dengan Pejabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu. Terakhir, Senin (12/6/2023) kemarin, berkenaan perizinan berusaha Angel's Wing Bangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat itu juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, Bupati Bangka Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel termasuk perwakilan Angel's Wing.
"Tuntutan kami didasari karena adanya dugaan pelanggaran norma agama, budaya dan Peraturan Daerah (perda) Bangka Tengah Pasal 13 Tahun 2007," kata Sofian Rudianto dalam rapat di ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel.
Tak hanya itu, dalam rapat dia mewakili suara dan keluhan masyarakat Desa Dul yang merasa terganggu akan suara musik Angel's Wing yang sangat terdengar di lingkungan sekitar.
"Kami sudah mengantongi surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh warga sekitar, yang mana kami menolak, dan menuntut ditutupnya Angel's Wing. Tetapi, kami tidak keberatan apabila Angel's Wing bergerak murni sebagai restoran dan kafe," ujarnya.
Terpisah, Pejabat (Pj) Gubernur Babel Suganda mengatakan melihat polemik perizinan itu pihaknya akan membentuk tim khusus. Diharapkan dapat mencari solusi dari permasalahan Angel's Wing agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat, maupun investor yang sudah menginvestasikan uangnya di wilayah Babel.
"Kita bentuk tim khusus untuk mengkaji perizinan dari Angel's Wing, apakah layak untuk tetap beroperasi atau diberhentikan (stop). Tim khusus ini akan melibatkan banyak pihak, khususnya dari Aliansi Umat Islam itu sendiri, agar tidak ada dusta diantara kita semua," kata Suganda kepada detikSumbagsel, Selasa (13/6/2023).
Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Algafry Rahman menolak dengan tegas izin penjualan minuman beralkohol yang diajukan pihak Angel's Wing.
Keputusan yang diambil itu berdasarkan Peraturan Darah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
"Pernah mengajukan izin ke kami, tapi kami tolak. Saya tidak mungkin mengangkangi perda," tegas Algafry Rahman saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, sejak dirinya menjabat sebagai Bupati tak pernah memberikan izin terkait penjualan minuman beralkohol. Baik golongan A, B dan C, tapi ada pengecualian yakni di hotel.
"Kalau di hotel bintang 3, 4 dan 5 silahkan. Selain itu tidak boleh termasuk di Angel's Wing," tegasnya kembali.
(mud/mud)











































