Bukannya Santai Liburan, Bule AS Malah Jadi Sopir Angkot di Bali

Regional

Bukannya Santai Liburan, Bule AS Malah Jadi Sopir Angkot di Bali

Tim detikBali - detikSumbagsel
Selasa, 13 Jun 2023 14:58 WIB
Viral sopir bule berkebangsaan AS mengendarai angkot. Polisi telah menilang WNA itu dan menyita mobil biru sebagai barang bukti.
Bule ditilang saat mengendarai angkot di Bali (Foto: Dok. Istimewa)
Denpasar -

Seorang bule asal Amerika Serikat ditilang polisi karena mengendarai angkot di Denpasar, Bali. Angkot berwarna biru itu juga ikut disita polisi.

Penilangan bule AS sopir angkot tersebut dilakukan ketika Satlantas Polresta Denpasar melaksanakan pengaturan lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, sekitar pada Senin (12/6) sekitar pukul 13.05 Wita.

Saat itu, petugas melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos dikemudikan oleh bule. Polisi pun memburu sopir angkot tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani kemudian memerintahkan personel jajarannya untuk mengejar. Polisi sempat kehilangan jejak setibanya di simpang Dewa Ruci, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Utariani kemudian memecah jumlah personel agar mengejar dengan mengarah menuju wilayah Lingkungan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan dan Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara, personel lain mengejar ke arah Bundaran Patung Tahura Ngurah Rai.

ADVERTISEMENT

Setibanya di selatan patung Tahura Ngurah Rai, mobil angkot biru tersebut ditemukan dan diberikan isyarat untuk berhenti. Utariani bersama anggota kemudian mengecek kendaraan angkot tersebut.

Setelah dicek, mobil berwarna biru tersebut ternyata cocok dengan angkot yang pernah viral di medsos dengan pelat DK-1892-BT termasuk pengemudinya merupakan WNA.

"Adapun identitas WNA pengemudi angkot tersebut dengan nama Jared Brendan Mell Asal USA. Alamat tinggal Jalan Dalem Gede, Gang Taman Sri, Canggu, Badung," jelas Sukadi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan bule AS itu hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A dengan masa berlaku surat tanda nomor kendaraannya (STNK) sudah habis.

"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat pinjam dari temannya. Ia hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya, sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," ujar Sukadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).




(mud/mud)


Hide Ads