Seorang jemaah haji asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Mustafa Husin Syatri (74) meninggal di Madinah, Arab Saudi. Almarhum tergabung di kloter 7 embarkasi Palembang.
Almarhum menghembuskan napas terakhirnya di RS King Fahd, Arab Saudi, Senin (5/6/2023) pagi dan dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah, sekitar pukul 16.00 WAS.
Ketua Kloter 7 Embarkasi Palembang Wahidin Wangsian membenarkan adanya salah satu jemaah haji kloter 7 meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dapat informasi bahwa almarhum meninggal dunia pada Senin (5/6/2023) pagi, dan kita sudah urus proses pemulasaraan jenazah almarhum. Almarhum disalatkan di Masjid Nabawi setelah Salat Ashar dan dimakamkan di Pemakaman Baqi, Madinah," katanya dari keterangan yang diterima detikSumbagsel, Selasa (6/6/2023).
Menurut Wahidin, almarhum berangkat haji ke Tanah Suci bersama istri dan keluarga besarnya. Mereka berangkat bersama kloter 7 meninggalkan Palembang pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 lalu dan tiba sore harinya di Madinah.
"Pihak keluarga sudah mengikhlaskan kepergian almarhum. Kami yakin almarhum meninggal dalam keadaan khusnul khotimah karena sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Sumsel Syafitri Irwan turut berbela sungkawa atas meninggalnya jemaah haji asal Palembang.
Menurut Syafitri, sesuai kesepakatan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia, jemaah haji yang meninggal di Arab Saudi memang dimakamkan di sana. Sesuai aturan, almarhum juga akan dibadalhajikan oleh petugas haji Indonesia.
"Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria," jelasnya.
Dijelaskannya secara regulasi ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadallan hajinya. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, sambungnya, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan dan yang ketiga jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
(mud/mud)