10 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Tanah Suci

Sumatera Selatan

10 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Tanah Suci

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 12 Jun 2025 15:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji meninggal di Arafah
Foto: Ilustrasi jemaah haji meninggal di Tanah Suci (Denny/detikcom)
Palembang -

Jumlah jemaah haji Embarkasi Palembang yang meninggal di Tanah Suci sudah mencapai 10 orang. Terbanyak berasal dari Sumatera Selatan berjumlah 6 jemaah, sisanya dari Bangka Belitung 4 jemaah.

"Hingga saat ini sudah 10 jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci. Ada 6 jemaah dari Sumsel dan 4 jemaah dari Babel," ujar Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Palembang Abdul Qudus, Kamis (11/6/2025).

Untuk jemaah haji yang meninggal asal Sumsel, berasal dari OKU Timur 3 orang, Palembang 2 orang, dan 1 orang dari OKU. Jemaah yang meninggal dari OKU Timur yakni,
Sugito Adi Harjo (84) dari kloter 1, Paimin Karyo Sumito (83) dari kloter 5, dan Kamsinah Saridal Sudiono (61) dari kloter 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian 2 jemaah dari Palembang adalah Wati Muhammad Yasin (66) kloter 20 dan Lamadang Fabate (78) kloter 22. Sedangkan dari OKU adalah Najamuddin Abdul Syukur (63) dari kloter 9.

Sementara 4 jemaah asal Babel yang meninggal, yakni Tarmizi Azhari Usman (70) kloter 8, Bakri Junaidi Abas (58) dari kloter 6, Sahana Achmad Tiarim (66) kloter 6, dan Ismail Sani Aris (47) dari kloter 7.

ADVERTISEMENT

"Jemaah yang meninggal dari Babel 4 orang, OKU Timur 3 orang, Palembang 2 orang, dan dari OKU 1 orang," ungkapnya.

Sebelumnya, dia menyebut jemaah haji yang meninggal karena sakit akan mendapatkan asuransi sesuai dengan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibayarkan. Sedangkan jemaah yang meninggal karena kecelakaan akan mendapat asuransi dua kali lipat dari bipih.

"Bipih yang dibayarkan jemaah haji Embarkasi Palembang Rp 54 juta. Jadi, mereka yang meninggal karena sakit akan diberikan asuransi Rp 54 juta, sedangkan yang meninggal karena kecelakaan Rp 108 juta," katanya.

Untuk pembayaran asuransi, akan dilakukan pada saat operasional haji 2025 berakhir. Keluarga jemaah yang meninggal diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Untuk pembayaran asuransi ini akan dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," terangnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads