Ditreskrimum Absen, Sidang Praperadilan Rian 'Sumpah Pocong' Ditunda

Ditreskrimum Absen, Sidang Praperadilan Rian 'Sumpah Pocong' Ditunda

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 05 Jun 2023 17:56 WIB
Rian Antoni, tersangka cabul yang viral melakukan sumpah pocong.
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rian Antoni (40), tersangka pencabulan yang viral gegara sumpah pocong, ditunda. Hal ini dikarenakan pihak termohon Diteskrimum Polda Sumsel berhalangan hadir.

Absennya perwakilan dari Kepolisian itu dibenarkan oleh kuasa hukum Rian, Jon Fredi. Termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan diketuai hakim tunggal Harun Yulianto tersebut.

"Iya, sidangnya ditunda karena termohon Ditreskrimum Polda Sumsel tidak hadir ," ujar kuasa hukum Rian Antoni, Jon Fredi, Senin (5/6/2023).

Sidang gugatan praperadilan ini akan kembali digelar pada 12 Juni 2023 mendatang. Jon mengungkapkan, pihaknya mengajukan gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga adanya kejanggalan dan paksaan dalam proses penetapan tersangka.

"Karena ada paksaan penangkapan terhadap klien kami. Penangkapan dan penahanan seolah dipaksakan sehingga kami mengajukan gugatan praperadilan," kata Jon Fredi.

Jon menegaskan, pihaknya akan terus menuntut keadilan untuk Rian Antoni. "Kami nanti akan menggelar aksi lagi untuk menuntut keadilan terhadap klien kami," ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi menambahkan bahwa sidang gugatan praperadilan tersangka Rian Antoni resmi ditunda. "Akan digelar pada Senin (12/6/2023). Diharapkan hadir pada sidang gugatan Senin mendatang," ujarnya.

Tim detikSumbagsel kemudian menghubungi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi perihal absennya perwakilan Ditreskrimum dalam sidang praperadilan tersebut. Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak terkait.

"Saya belum dapat info, silahkan langsung ke Dirreskrimum saja, saya belum dapat info," kata Supriadi.

Sementara itu, hingga artikel ini ditulis, Dirreskrimum Kombes M Anwar Reksowidjojo saat dikonfirmasi belum merespon.

Diberitakan sebelummya, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur Rian Antoni diamankan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebelum ditangkap, Rian sempat melakukan sumpah pocong untuk membantah atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tetangganya.


(des/des)


Hide Ads