PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, tapi...

Nasional

PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, tapi...

Tim detikFinance - detikSumbagsel
Rabu, 31 Mei 2023 21:46 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

PNS pria diperbolehkan secara hukum untuk berpoligami. Kendati begitu, PNS yang ingin berpoligami perlu memenuhi syarat.

Melansir dari situs BKN, Rabu (31/5/2023), aturan terkait poligami PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tulis Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ada.

Berikut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk PNS Poligami

1. Syarat alternatif

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
- dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

ADVERTISEMENT

2. Syarat kumulatif

- Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup,
- Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Sedangkan untuk PNS yang ingin bercerai, mereka harus memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No 10 Tahun 1983.

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat."Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat," tulis aturan itu, dikutip dari situs BKN.




(mud/mud)


Hide Ads