Dokter 'Relawan Anies' Disanksi KASN, NasDem Lampung Bilang Begini

Lampung

Dokter 'Relawan Anies' Disanksi KASN, NasDem Lampung Bilang Begini

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Minggu, 28 Mei 2023 14:10 WIB
Penampakan dokter Zam Zanariah mengikuti rapat relawan Anies
Dokter Zam (baju kuning) disanksi KASN karena menjadi relawan Anies (Foto: Istimewa)
Lampung -

DPW Partai NasDem Lampung menghormati sanksi terhadap dokter Zam Zanariah Ibrahim dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) karena menjadi relawan Anies Baswedan.

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Lampung, Rakhmat Husein DC mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan KASN.

"Kami (Partai NasDem) menghormati apa yang menjadi keputusan KASN atas sangsi yang diberikan oleh dokter Zam," kata dia kepada detikSumbagsel, Minggu (28/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, dia menyatakan peristiwa ini bukanlah kesengajaan dari Partai NasDem Lampung. Pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan relawan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023 lalu.

"Ini bukan kesengajaan dari Partai NasDem. Kami hanya memfasilitasi relawan di dalam aktifitas pemenangan Anies yang memang datang pada Februari 2023 lalu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Rakhmat menjelaskan, Partai NasDem tidak mengetahui latar belakang para relawan Anies yang hadir pada pertemuan tersebut. Tapi ia memastikan dokter Zam bukan kader partainya.

"Kami tidak mengetahui apa status pekerjaan yang bersangkutan. Dia bukan kader partai, dia hanya relawan Anies Baswedan," tegasnya.

Seperti diketahui, KASN memberikan sangsi terhadap dokter Zam Zanariah Ibrahim karena terbukti menjadi relawan Anies Baswedan yang diusung NasDem menjadi capres. Dokter Zam yang menjabat sebagai dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.




(mud/mud)


Hide Ads