Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone belum juga mengusut kasus Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong yang diduga menganiaya staf PPPK paruh waktu bernama Yuli Nofita Sari (29), meski sudah ada laporan resmi dari masyarakat. BK berdalih masih menunggu laporan tersebut didisposisi oleh pimpinan DPRD Bone.
BK DPRD Bone awalnya mengaku tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etika Andi Tenri yang diduga menganiaya stafnya berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7). BK beralasan belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut.
"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Kamis (30/7).
Bahtiar mengakui pihaknya memang sudah mengetahui dugaan penganiayaan itu dari informasi yang beredar. Kendati begitu, BK disebutya baru bisa bekerja jika sudah menerima laporan resmi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.
"Kalau belum ada aduan secara tertulis yang dihadapkan di pimpinan tembusan ke Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan sesuai tupoksinya," ucapnya.
"BK kan dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, jadi kalau harus bertindak, apa dasarnya BK. BK kan suatu lembaga AKD yang ada di DPR yang punya tupoksi hal itu tadi," tegas Bahtiar.
Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan aduan resmi ke BK DPRD Bone. Laporan tersebut bisa diajukan oleh pihak korban atau masyarakat.
"Kalau merujuk PP 12/2018 saya kira jelas di situ, tidak mengatur regulasi terkait itu kalau tidak ada aduannya. Kalau mau baik, ya harus ada aduan secara tertulis apakah dari pihak masyarakat, pihak pimpinan atau pihak anggota DPR yang mengadu," jelasnya.
Simak Video "Video Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Terkait Aduan Pengalihan Tahanan Yaqut"
(asm/asm)