Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Bone Andi Tenri Tak Kunjung Diproses BK

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Bone Andi Tenri Tak Kunjung Diproses BK

Tim detiksulsel - detikSulsel
Jumat, 31 Jul 2026 08:30 WIB
Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong.
Foto: Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone tak kunjung memproses dugaan pelanggaran etik Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinong yang diduga menganiaya stafnya, Yuli Nofita Sari (29). Pihak BK berdalih tidak bisa memprosesnya karena belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut.

Badan Kehormatan DPRD Bone sebenarnya telah menggelar rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7) siang. BK turut meminta tanggapan kepada tenaga ahli DPRD Bone hingga akhirnya memutuskan tidak memproses dugaan pelanggaran etik oleh Andi Tenri.

"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, Bahtiar mengakui pihaknya telah mengetahui dugaan penganiayaan tersebut. Namun dia kekeh pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran etik itu jika menerima laporan resmi.

"Kalau belum ada aduan secara tertulis yang dihadapkan di pimpinan tembusan ke Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan sesuai tupoksinya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dia berdalih keputusan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018. BK yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) disebut wajib mengikuti aturan perundang-undangan dalam bekerja.

"BK kan dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, jadi kalau harus bertindak, apa dasarnya BK. BK kan suatu lembaga AKD yang ada di DPR yang punya tupoksi hal itu tadi," tegas Bahtiar.

Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan aduan resmi ke BK DPRD Bone. Laporan tersebut bisa diajukan oleh pihak korban atau masyarakat.

"Kalau merujuk PP 12/2018 saya kira jelas di situ, tidak mengatur regulasi terkait itu kalau tidak ada aduannya," kata Bahtiar.

"Kalau mau baik, ya harus ada aduan secara tertulis apakah dari pihak masyarakat, pihak pimpinan atau pihak anggota DPR yang mengadu," sambungnya.

Ketua DPRD Bone Ngacir saat Ditanya Wartawan soal Dugaan Penganiayaan

Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong sempat terpantau muncul di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7). Namun Andi Tenri memilih ngacir menghindari awak media saat ditanya terkait kasus dugaan kekerasan terhadap stafnya itu.

Amdi Tenri awalnya mengumpulkan seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di ruangannya pada pukul 13.30 Wita. Selepas pertemuan itu, Andi Tenri melanjutkan rapat konsultasi pimpinan di ruangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone sekitar pukul 14.30 Wita.

Selama rapat berlangsung, Andi Tenri tampak keluar masuk ruangan hingga rapat berakhir. Kendati begitu, Andi Tenri tidak langsung meninggalkan ruangan saat legislator lain sudah pergi lebih dulu.

Sekitar pukul 17.29 Wita, Andi Tenri baru keluar dari ruangan Banggar DPRD Bone. Awak media yang sedari tadi menunggu langsung menghampiri Andi Tenri untuk mengkonfirmasi kasus dugaan penganiayaan terhadap stafnya.

Andi Tenri terlihat mengenakan kemeja berwarna biru dan jilbab berwarna abu-abu. Dia hanya tersenyum sambil berjalan saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Doakan lancar," kata Andi Tenri sambil terus berjalan menjauhi awak media.

Andi Tenri kemudian ditanya terkait kronologi dugaan penganiayaan menurut versinya. Namun dia memilih bungkam dan meninggalkan wartawan.

"No comment," singkat Andi Tenri usai ditanya terkait kronologi dugaan kekerasan terhadap stafnya.

Politisi Gerindra itu langsung diarahkan masuk ke dalam mobil oleh stafnya. Andi Tenri pun meninggalkan kantor DPRD Bone.



(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads