Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone belum juga mengusut kasus Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong yang diduga menganiaya staf PPPK paruh waktu bernama Yuli Nofita Sari (29), meski sudah ada laporan resmi dari masyarakat. BK berdalih masih menunggu laporan tersebut didisposisi oleh pimpinan DPRD Bone.
BK DPRD Bone awalnya mengaku tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etika Andi Tenri yang diduga menganiaya stafnya berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal BK bersama tenaga ahli di kantor DPRD Bone, Kamis (30/7). BK beralasan belum menerima aduan resmi terkait peristiwa tersebut.
"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," kata Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Kamis (30/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahtiar mengakui pihaknya memang sudah mengetahui dugaan penganiayaan itu dari informasi yang beredar. Kendati begitu, BK disebutya baru bisa bekerja jika sudah menerima laporan resmi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.
"Kalau belum ada aduan secara tertulis yang dihadapkan di pimpinan tembusan ke Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan sesuai tupoksinya," ucapnya.
"BK kan dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, jadi kalau harus bertindak, apa dasarnya BK. BK kan suatu lembaga AKD yang ada di DPR yang punya tupoksi hal itu tadi," tegas Bahtiar.
Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan mengajukan aduan resmi ke BK DPRD Bone. Laporan tersebut bisa diajukan oleh pihak korban atau masyarakat.
"Kalau merujuk PP 12/2018 saya kira jelas di situ, tidak mengatur regulasi terkait itu kalau tidak ada aduannya. Kalau mau baik, ya harus ada aduan secara tertulis apakah dari pihak masyarakat, pihak pimpinan atau pihak anggota DPR yang mengadu," jelasnya.
Collipujie Laporkan Ketua DPRD Bone ke BK
Belakangan pengaduan atau laporan resmi dilayangkan oleh Ketua Umum Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie), Andi Afdhal. Laporan diserahkan dan diterima oleh staf DPRD Bone di Kantor DPRD Bone pada Senin (3/8).
"Karena BK telah menyatakan menunggu surat pengaduan, maka hari ini kami menyerahkannya secara resmi. Kami berharap Badan Kehormatan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku, tanpa ada lagi alasan untuk menunda proses," kata Afdhal kepada detikSulsel, Senin (3/8).
Afdhal mengatakan laporan ini merupakan upaya menjaga integritas DPRD di mata publik. Dia juga menegaskan laporan dilayangkan bukan untuk menghakimi seseorang.
"Pemeriksaan etik bukan semata-mata untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga DPRD di mata publik. Kami hadir bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan mekanisme etik berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Afdhal lantas mengajak seluruh pihak menghormati proses yang akan berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Pihaknya berharap Badan Kehormatan DPRD Bone dapat memproses pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
"Marwah lembaga tidak dijaga dengan menutup persoalan, tetapi dengan keberanian menegakkan etika secara adil dan terbuka. Kami percaya Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
BK Tunggu Disposisi Pimpinan
Terkait laporan tersebut, BK rupanya belum juga bisa bergerak. BK mengaku masih menunggu disposisi pimpinan DPRD meski perkaranya sudah resmi dilaporkan.
"Surat ditujukan ke pimpinan, baru disposisi ke BK. Dalam jangka waktu 7 hari pimpinan tidak menyampaikan ke BK, maka BK sudah bisa ambil alih itu," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla kepada detikSulsel, Selasa (4/8).
Bahtiar mengaku, laporan dari pelapor baru masuk di Sekretariat DPRD. Laporan itu harus disampaikan ke pimpinan DPRD terlebih dahulu untuk kemudian didisposisi ke BK.
"Iya (nanti sekretariat yang bawa laporan itu ke pimpinan baru ke BK). Belum bisa ka bicara karena itu surat belum ada di BK," sebutnya.
Simak Video "Video Dewas KPK Klarifikasi Pelapor Terkait Aduan Pengalihan Tahanan Yaqut"
[Gambas:Video 20detik] (asm/asm)
