Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluhkan keterbatasan APBD yang berimbas pada tidak optimalnya realisasi program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah. Kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) pun kembali diusulkan sebagai solusi mengatasi persoalan itu.
Rencana perampingan struktur birokrasi ini sedianya sudah bergulir di DPRD Kabupaten Bone pada 2023 lalu. Namun usulan itu ditunda untuk dibahas, sehingga kembali digaungkan untuk dilanjutkan tahun ini.
"Sudah ada kemarin kajiannya (perampingan struktur OPD) di Bagian Organisasi. Bahkan sebenarnya tahun ini sudah masuk prolegda di DPRD tapi saya tidak tahu kenapa tidak jalan," kata Kepala Bappeda Bone Ade Fariq Ashar kepada detikSulsel, Minggu (4/8/2024).
Ade menjelaskan, perampingan struktur birokrasi di Pemkab Bone sudah harus dilakukan. Hal tersebut mempertimbangkan efisiensi anggaran saat jumlah OPD saat ini dinilai terlalu gemuk atau banyak.
"Dengan banyak OPD maka alokasi anggaran tidak optimal untuk mencapai target pelayanan dasar dan capaian kinerja OPD," tuturnya.
Menurut dia, jumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Bone saat ini ada 39 OPD ditambah 27 perangkat daerah tingkat kecamatan. Jumlah ini dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang minim.
"Kita ketahui sendiri luas wilayah, jumlah penduduk dan kewenangan tanggung jawab Bone yang sangat besar dan luas dibanding kabupaten dan kota lain. Sementara APBD kita terbatas," ucap Ade.
Ade melanjutkan, anggaran yang terbatas itu justru harus dibagi ke OPD. Hasilnya, alokasi anggaran yang diterima OPD ada yang tidak optimal yang berpotensi ikut mengakibatkan pelaksanaan program yang tidak maksimal.
"Beda sebaliknya jika anggaran terbatas di bagi ke OPD yang ramping struktur sesuai kewenangannya pasti kita mampu me-manage program kegiatan dengan baik," terangnya.
Menurut Ade, situasi yang dihadapi Pemkab Bone kerap disorot Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri kerap mempertanyakan struktur birokrasi yang gemuk saat keterbatasan anggaran dikeluhkan.
"Setiap evaluasi di Kemendagri selalu ditanyakan kenapa banyak sekali OPD, kenapa tidak dilebur, baru mengeluh masalah anggaran," keluh Ade.
"Bagaimana langkahnya untuk merampingkan, itu terus ditanyakan. Kami menjawab sudah ada Ranperda Penataan Organisasi Perangkat Daerah, tetapi sejauh ini belum tahu bagaimana progresnya," sambungnya.
Dia menegaskan, kebijakan perampingan struktur OPD tergantung dari keputusan bupati Bone. Namun dia kembali menegaskan penataan struktur birokrasi sudah waktunya dilakukan.
"Saya hanya memberi saran kalau ingin adaptif dan agile terhadap persoalan yang ada di tengah terbatasnya APBD maka perampingan OPD merupakan salah satu solusi dan keniscayaan saat ini," tegas Ade.
Rencana Rampingkan OPD Jadi 29
Ade menjelaskan, Bagian Organisasi Setda Bone sedianya sudah menyusun kajian teknokratik terkait penataan struktur kelembagaan di Pemkab Bone. Dalam kajian itu, ada 10 OPD yang rencananya dilebur sehingga menyisakan 29 OPD saja.
"Kalau mau berdasarkan kewenangan di Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Permendagri nomor 90 terkait klasifikasi kodefikasi kegiatan yang ada, kewenangannya hanya 29 OPD. Sementara kita di Bone ada 39 OPD dan 27 kecamatan," papar Ade.
Dia menuturkan, OPD yang bisa dilebur adalah perangkat daerah yang dianggap memiliki kewenangan dan urusan yang sama. Contohnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disduk-KB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selain itu, Bappeda digabung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/ata)