Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) AKP Arifan Efendi resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp 10 juta per pekan. AKP Arifan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Putusan PTDH terhadap AKP Arifan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Dalam putusan, AKP Arifan menghadapi sanksi etika, yakni perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Etik Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy dalam sidang KKEP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, AKP Arifan juga diduga tidak kooperatif saat pemeriksaan kasus ini. Dia juga mengabaikan peringatan Kapolda Sulsel agar tidak melindungi bandar narkoba.
"Selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan terduga pelanggar tidak kooperatif atau berbelit-belit saat memberikan keterangan," jelas Zulham.
"Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda Sulsel 23 April 2025 bahwa perbuatan melindungi ataupun menerima barang atau uang dari bandar diproses pelanggaran KKEP dan dijatuhi sanksi berupa PTDH," jelasnya.
Bermula dari Pertemuan dengan Bandar Narkoba di Hotel
Dalam sidang KKEP pada Kamis (5/3) lalu, adanya setoran bandar narkoba kepada keduanya terungkap dari tiga saksi yang dihadirkan di persidangan. Pemberian setoran Rp 10 juta berlangsung selama 11 pekan.
"Dari keterangan tiga saksi menyampaikan hal yang sama. Dengan angka Rp 10 juta per minggu," ujar Kombes Zulham Effendy kepada wartawan.
Menurut Zulham, AKP Arifan dan kanitnya, Aiptu Nasrul memang sempat melakukan pertemuan dengan bandar di sebuah hotel. Dalam pertemuan itulah lahir kesepakatan keduanya dengan bandar narkoba tersebut.
"Mengakui ketemu pertama di Hotel Rotterdam, terjadi kesepakatan terus diizinkan untuk mengedar di wilayahnya sehingga kan gampang," kata Zulham.
AKP Arifan dan Aiptu Nasrul Bebaskan Bandar Sabu
Kedua pelanggar diketahui telah membebaskan bandar sabu bernama Kevin. Namun belakangan Kevin dikeluarkan dari tahanan.
"Ini udah masuk ke sel pos kamu tiba-tiba besoknya suruh keluar. Siapa yang nyuruh itu, siapa yang perintah?" tanya Kombes Zulham kepada AKP Arifan di persidangan.
AKP Arifan sendiri berdalih tidak tahu menahu dan menuding bawahannya, Aiptu Nasrul, sebagai orang yang melepaskan Kevin. Jawaban tersebut sontak membuat Kombes Zulham murka.
"Kalau sampai Nasrul itu punya kemampuan seperti itu (melepaskan tahanan), kau bodoh sebagai perwira! Kau bodoh sebagai Kasat. Bodoh sekali kamu Kasat! Semua dikendalikan Nasrul, hah? Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!" hardik Zulham.
"Kalau memang Nasrul punya kekuasaan itu berarti dia yang Kasat bukan kamu. Kamu gitu aja enggak mau ngakuin," imbuhnya.
(hmw/asm)











































