Kanit Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) Aiptu Nasrul turut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp 10 juta per pekan. Nasrul terbukti menerima setoran tersebut selama 11 pekan dengan total Rp 110 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Majelis etik menyatakan perbuatan Nasrul sebagai tindakan tercela yang merusak citra institusi Polri.
"Sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan tempat khusus selama 30 hari. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Ketua Majelis Etik Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy dalam sidang KKEP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulham mengatakan Aiptu Nasrul terbukti melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta terbukti melanggar beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Aiptu Nasrul disebut telah melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik profesinya.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Zulham.
Dalam pertimbangannya, majelis menemukan fakta bahwa Nasrul terlibat menjadi penerima langsung aliran uang dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv melalui Adnan yang kemudian diserahkan ke Kasat Narkoba Polres Torut AKP Arifan. Uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang beredar di wilayah Toraja Utara.
Majelis juga mencatat Nasrul sebelumnya pernah melakukan pelanggaran disiplin. Aiptu Nasrul disebut pernah melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan pejabat Polres Toraja Utara atau Polres Tana Toraja.
Aiptu Nasrul hanya dijerat empat pasal dalam sidang kode etik, lebih sedikit dibandingkan atasannya, AKP Arifan yang dikenakan enam pasal pelanggaran. Majelis juga menilai Aiptu Nasrul bersikap terbuka selama persidangan, berbeda dengan Kasat AKP Arifan yang kerap membantah tudingan.
"Terhadap Aiptu Nasrul, kita hanya kenakan empat pasal. Artinya untuk yang Pasal 6 terkait dengan jabatan dan Pasal 8 terkait dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan itu tidak kita kenakan," kata Zulham kepada wartawan seusai sidang.
"Kalau Aiptu Nasrul, dia terbuka semuanya, dia ceritakan apa adanya termasuk apa yang dialami. Kemudian terhadap AKP Arifan, dia tidak mengakui. Dia semua membantah, tapi kita bisa buktikan," imbuhnya.
Usai pembacaan putusan, Nasrul menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan majelis etik tersebut. Majelis memberikan waktu maksimal tiga hari kerja untuk AIptu Nasrul untuk mengajukan banding sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Di sidang banding itu kita lihat apa hal-hal yang meringankan hak daripada terduga pelanggar, mungkin jasanya dia, mungkin apa kita lihat, tapi semua akan kita kembalikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Zulham.
Sebagai informasi, AKP Arifan Efendi lebih dulu dijatuhi sanksi yang sama. Dalam putusan sidang, Arifan dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit saat memberikan keterangan selama pemeriksaan.
