Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberlakukan aturan pembatasan operasional truk di Jalan Poros Maros-Bone, tepatnya di wilayah Camba atau Kappang, Kabupaten Maros. Truk yang melanggar aturan akan dikenakan bukti pelanggaran lalu lintas alias tilang.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya menegaskan, aturan pembatasan truk demi mengurai kemacetan itu diberlakukan mulai Senin (22/4). Pihaknya akan menertibkan konvoi atau iringan-iringan truk di Jalan Poros Kappang.
"Tidak ada lagi iring-iringan truk di Jalur Kappang. Jika ada, pasti akan kami tilang," tegas Kombes I Made Agus kepada detikSulsel, Senin (22/4/2024).
Agus mengatakan, arus lalu lintas di Poros Kappang Maros kerap mengalami kemacetan karena konvoi truk. Pihaknya juga menyayangkan masih banyak truk over dimensi dan over load (ODOL).
"Truk pengangkut jagung ini berkonvoi sehingga menyebabkan kemacetan. Kami tegaskan akan menilangnya jika tidak tertib berlalu lintas," tegasnya.
Dia menegaskan, Polda Sulsel telah menginisiasi pembentukan satuan petugas (satgas) khusus yang akan menegakkan aturan pembatasan operasional itu berdasarkan surat keputusan (SKB) yang akan diterbitkan lebih lanjut. Tim ini melibatkan 50 personel gabungan yang disebar di tiap posko di titik kemacetan.
"Satgas bersama dalam SKB itu, terdiri dari personel Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polres Maros dan Satlantas Polres Bone, serta Dinas Perhubungan dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel," sebut Agus.
Satgas yang menangani kemacetan di Poros Maros-Bone ini dibagi dalam tiga kelompok dengan fungsi yang berbeda. Agus menyebutkan, ada satgas preemtif, preventif atau pencegahan dan satgas represif atau penindakan.
"Satgas preemtif ini kita akan mengglorifikasikan pengguna jalan kapan merencanakan waktu yang tepat melintas di Jalur Kappang, sehingga dapat tiba tepat waktu," tuturnya.
"Untuk satgas preventif bertugas untuk melakukan patroli rutin untuk mencegah adanya potensi kemacetan. Dan untuk satgas represif atau penindakan ini kita khususkan terhadap truk-truk yang mengganggu atau tidak patuh terhadap imbauan lalu lintas," sambung Agus.
Skema Pembatasan Operasional Truk
Agus mengatakan, skema pembatasan operasional truk diatur setiap 30 menit. Setiap 30 menit, hanya 3 truk yang diperbolehkan melintas di Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang atau Camba, dan akan dikawal personel satgas.
"Jadi truk mulai hari ini (22 April) yang masuk ke Kappang sebanyak 3 truk per 30 menit. Jadi selalu ada jeda, karena hal itu efektif dilakukan saat Operasi Ketupat kemarin," ungkapnya.
Agus menuturkan aturan ini memang masih bersifat sosialisasi. Namun dia menegaskan penertiban dan penindakan akan dilakukan di lokasi jika ada truk melanggar yang memicu kemacetan.
"Tidak ada lagi iring-iringan truk di Jalur Kappang. Jika ada, pasti akan kami tilang," imbuh Agus.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/hsr)