Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membatasi operasional truk di Jalan Poros Maros-Bone, tepatnya di Kappang atau Camba, Kabupaten Maros. Truk yang hendak melintas di ruas jalan tersebut harus antre atau bergantian setiap jeda 30 menit demi menghindari kemacetan.
"Jadi truk mulai hari ini yang masuk ke Kappang sebanyak 3 per 30 menit, jadi selalu ada jeda, karena hal itu efektif dilakukan saat Operasi Ketupat kemarin. Hal ini juga sudah akan dibuatkan SKB-nya," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya kepada detikSulsel, Senin (22/4/2024).
Kombes I Made Agus mengaku pihaknya sudah membentuk satgas yang menangani kemacetan di ruas jalan itu yang melibatkan 50 personel gabungan. Dia melanjutkan, satgas tersebut akan dibagi menjadi tiga fungsi, yakni preemtif, preventif atau pencegahan dan satgas represif atau penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas preemtif ini kita akan mengglorifikasikan pengguna jalan kapan merencanakan waktu yang tepat melintas di Jalur Kappang, sehingga dapat tiba tepat waktu. Untuk satgas preventif bertugas untuk melakukan patroli rutin untuk mencegah adanya potensi kemacetan. Dan untuk satgas represif atau penindakan ini kita khususkan terhadap truk-truk yang menggangu atau tidak patuh terhadap imbauan lalu lintas," bebernya.
Kombes I Made Agus menambahkan, truk yang melintas di Jalur Kappang selama ini kerap memicu kemacetan lantaran melaju bersamaan dengan pola konvoi. Untuk itu perlu adanya satgas represif atau penindakan agar sopir yang membandel dapat mematuhi imbauan petugas di lapangan.
"Jadi berdasarkan analisis kami, truk over dimensi dan over load, lalu truk pengangkut jagung ini berkonvoi sehingga menyebabkan kemacetan. Kami tegaskan akan menilangnya jika tidak tertib berlalu lintas," jelasnya.
"Jadi kita akan melakukan rekayasa lalu lintas, salah satunya membentuk posko bersama. Satgas bersama dalam SKB itu, terdiri dari personel Ditlantas Polda Sulsel, Satlantas Polres Maros dan Satlantas Polres Bone, serta Dinas Perhubungan dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel," sambungnya.
Kombes I Made Agus pun menegaskan akan memberikan hukuman berupa bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) jika ada truk konvoi. Dia mengingatkan pengemudi menaati aturan pembatasan truk yang mulai diterapkan di Jalur Kappang.
"Tidak ada lagi iring-iringan truk di Jalur Kappang. Jika ada, pasti akan kami tilang," tegas Kombes I Made Agus.
Sementara itu, Perwira Pengendali Satgas Kappang Iptu Kamaluddin mengaku teknis aturan pembatasan truk ini akan disosialisasikan ke masing-masing komunitas truk. Pihaknya meminta para pengusaha ekspedisi untuk bisa memahami kondisi Jalur Kappang.
"Akan kami sosialisasikan ke komunitas truk rencana ini, dan ke pengusaha ekspedisi. Yang jelas kita tidak izinkan masuk ke Jalur Kappang dan Tompo Ladang secara konvoi," ucap Iptu Kamaluddin.
Iptu Kamaluddin menyampaikan, petugas akan memberikan jeda untuk pergeseran truk. Pengaturannya sesuai dengan volume kendaraan baik dari arah Bone maupun arah Maros
"Nanti kita atur sesuai volume kendaraan. Jadi semua kendaraan yang dari arah Bone stay dulu di Rumah Makan Al Fathir Desa Limapoccoe, Kecamatan Cenrana. Kemudian dari arah Maros akan stay di jembatan Pattunuang Asue, Desa Samangki, Kecamatan Simbang. Kalau dari arah Bone padat itu yang akan diminta jalan, begitu pun sebaliknya dari arah Maros," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel membentuk Satgas Khusus untuk menangani kemacetan di Jalan Poros Maros-Bone di Camba atau Kappang, Kabupaten Maros. Satgas itu beroperasi mulai hari ini.
"Saya sudah bentuk Satgas Khusus untuk tangani kemacetan di Kappang. Satgas ini mulai bekerja hari ini," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi, Senin (22/4).
(sar/hmw)