Komplain Pj Bupati Bone Dasar Hukum Infak Rumah Tangga Rp 10.000 Tak Jelas

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 26 Mar 2024 10:00 WIB
Foto: Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2024. Namun Pj Bupati Bone Andi Islamuddin menyampaikan komplain terkait penetapan nominal infak rumah tangga Rp 10.000 per kepala keluarga (KK) dalam setahun.

Diketahui, besaran zakat fitrah 2024 M/1445 H ditetapkan dalam berita acara Kemenag Bone bernomor: B.664/KK/21.03/7/BA.03.2/03/2024. Andi Islamuddin menyebut dasar hukum penetapan nilai infak rumah tangga tidak jelas.

"Bukan persoalan besar kecilnya. Tetapi regulasinya harus jelas, apa sandaran dan pijakan hukumnya," kata Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Minggu (24/3/2024).


Andi Islamuddin tidak ingin nominal itu dipermasalahkan di kemudian hari oleh masyarakat. Menurut dia, Pemkab Bone bisa menjadi sasaran.

"Jangan sampai Pemkab Bone yang disorot," tambah Andi Islamuddin.

Andi Islamuddin lantas meminta agar nominal infak rumah tangga ditinjau ulang. Kemenag Bone diminta agar memberi perhatian terkait hal tersebut.

"Saya meminta kepada Kemenag Bone untuk mengkaji ulang mengenai penetapan besaran infak rumah tangga sebesar Rp 10.000 per KK," imbuhnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bone Muhammad Rafi As'ad menegaskan, besaran zakat fitrah bukan keputusan sepihak dari Kemenag. Nominalnya ditetapkan berdasarkan keputusan bersama instansi terkait termasuk lembaga maupun ormas Islam.

"Dari usulan peserta rapat, karena selama ini belum pernah ada keputusan penetapan infak, dan Perda Zakat Bone sudah ada sejak tahun 2023," kata Rafi yang dikonfirmasi terpisah.

Rapat penetapan kadar zakat fitrah itu digelar di Aula Kantor Kemenag Bone pada Selasa (19/3). Pertemuan itu turut melibatkan Dinas Perdagangan Bone dan Bagian Kesra Setda Bone.

"Ini merupakan keputusan bersama. Nilai infak itu Rp 10.000 per KK, bukan 10.000 per orang," ujarnya.

Namun Rafi mengaku komplain dari Andi Islamuddin akan ditindaklanjuti. Nominal infak rumah tangga akan ditinjau kembali.

"Iya, nanti ditinjau ulang dengan memanggil lagi stakeholder yang terkait, karena keputusan ini adalah keputusan bersama juga," terang Rafi.

Berdasarkan edaran Kemenag Bone, berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2024 di Bone:

  1. Beras kepala: Rp 12.500x4 liter (3,01 Kg) = Rp 50.000
  2. Beras biasa: Rp 10.000x4 liter (3,01 Kg) = Rp 40.000
  3. Penetapan fidiah: Rp 20.000-Rp 30.000 per hari
  4. Infak rumah tangga: Rp 10.000 per tahun

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork