Pj Bupati Bone Minta Kemenag Tinjau Ulang Infak Rumah Tangga Rp 10.000

Pj Bupati Bone Minta Kemenag Tinjau Ulang Infak Rumah Tangga Rp 10.000

Agung Pramono - detikSulsel
Minggu, 24 Mar 2024 19:00 WIB
Sekda Bone, Andi Islamuddin
Foto: Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pj Bupati Bone Andi Islamuddin menyoroti besaran infak rumah tangga Rp 10.000 per kepala keluarga (KK) dalam setahun yang ditetapkan Kemenag Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Islamuddin meminta nominal zakat fitrah tersebut ditinjau ulang.

"Saya meminta kepada Kemenag Bone untuk mengkaji ulang mengenai penetapan besaran infak rumah tangga sebesar Rp 10.000 per KK," ujar Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Minggu (24/3/2024).

Andi Islamuddin mengaku tidak terlalu mempermasalahkan nominalnya. Dia berdalih dasar hukum penetapan nilai infak itu belum jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan persoalan besar kecilnya. Tetapi regulasinya harus jelas, apa sandaran dan pijakan hukumnya," tegasnya.

Dia hanya tidak ingin hal itu dipermasalahkan di kemudian hari oleh masyarakat. Pemkab Bone bisa menjadi sasaran.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai Pemkab Bone yang disorot," tambah Andi Islamuddin.

Diketahui, Kemenag Bone telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kebijakan itu ditetapkan dalam surat bernomor: B.664/KK/21.03/7/BA.03.2/03/2024.

Selain infak rumah tangga, juga ada penetapan fidyah sebesar Rp 20.000-Rp 30.000 per hari. Sementara beras kepala Rp 50.000 per jiwa dengan asumsi 4 liter dikali Rp 12.500, dan beras biasa Rp 40.000 jiwa setara dengan 4 liter dikali Rp 10.000.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bone Muhammad Rafi As'ad menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah merupakan keputusan bersama. Nominalnya ditetapkan bersama Baznas Bone, Bagian Kesra Setda Bone, Dinas Perdagangan, MUI Bone, PC NU, dan Muhammadiyah.

"Ini merupakan keputusan bersama. Nilai infak itu Rp 10.000 per KK, bukan 10.000 per orang," ucap Muhammad Rafi yang dikonfirmasi terpisah.

Rafi menyebut Baznas Bone sudah menyebarkan edaran penetapan nilai zakat fitrah itu ke desa-desa. Dia mengatakan tidak ada paksaan kepada masyarakat untuk membayar sesuai nominal yang ditetapkan.

"Tidak dipaksa, terserah masyarakat. Itu nanti akan dikelola oleh Basnaz," jelasnya.




(sar/sar)

Hide Ads