Komplain Pj Bupati Bone Dasar Hukum Infak Rumah Tangga Rp 10.000 Tak Jelas

Komplain Pj Bupati Bone Dasar Hukum Infak Rumah Tangga Rp 10.000 Tak Jelas

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 26 Mar 2024 10:00 WIB
Sekda Bone, Andi Islamuddin
Foto: Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 2024. Namun Pj Bupati Bone Andi Islamuddin menyampaikan komplain terkait penetapan nominal infak rumah tangga Rp 10.000 per kepala keluarga (KK) dalam setahun.

Diketahui, besaran zakat fitrah 2024 M/1445 H ditetapkan dalam berita acara Kemenag Bone bernomor: B.664/KK/21.03/7/BA.03.2/03/2024. Andi Islamuddin menyebut dasar hukum penetapan nilai infak rumah tangga tidak jelas.

"Bukan persoalan besar kecilnya. Tetapi regulasinya harus jelas, apa sandaran dan pijakan hukumnya," kata Andi Islamuddin kepada detikSulsel, Minggu (24/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Islamuddin tidak ingin nominal itu dipermasalahkan di kemudian hari oleh masyarakat. Menurut dia, Pemkab Bone bisa menjadi sasaran.

"Jangan sampai Pemkab Bone yang disorot," tambah Andi Islamuddin.

ADVERTISEMENT

Andi Islamuddin lantas meminta agar nominal infak rumah tangga ditinjau ulang. Kemenag Bone diminta agar memberi perhatian terkait hal tersebut.

"Saya meminta kepada Kemenag Bone untuk mengkaji ulang mengenai penetapan besaran infak rumah tangga sebesar Rp 10.000 per KK," imbuhnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bone Muhammad Rafi As'ad menegaskan, besaran zakat fitrah bukan keputusan sepihak dari Kemenag. Nominalnya ditetapkan berdasarkan keputusan bersama instansi terkait termasuk lembaga maupun ormas Islam.

"Dari usulan peserta rapat, karena selama ini belum pernah ada keputusan penetapan infak, dan Perda Zakat Bone sudah ada sejak tahun 2023," kata Rafi yang dikonfirmasi terpisah.

Rapat penetapan kadar zakat fitrah itu digelar di Aula Kantor Kemenag Bone pada Selasa (19/3). Pertemuan itu turut melibatkan Dinas Perdagangan Bone dan Bagian Kesra Setda Bone.

"Ini merupakan keputusan bersama. Nilai infak itu Rp 10.000 per KK, bukan 10.000 per orang," ujarnya.

Namun Rafi mengaku komplain dari Andi Islamuddin akan ditindaklanjuti. Nominal infak rumah tangga akan ditinjau kembali.

"Iya, nanti ditinjau ulang dengan memanggil lagi stakeholder yang terkait, karena keputusan ini adalah keputusan bersama juga," terang Rafi.

Berdasarkan edaran Kemenag Bone, berikut rincian besaran zakat fitrah tahun 2024 di Bone:

  1. Beras kepala: Rp 12.500x4 liter (3,01 Kg) = Rp 50.000
  2. Beras biasa: Rp 10.000x4 liter (3,01 Kg) = Rp 40.000
  3. Penetapan fidiah: Rp 20.000-Rp 30.000 per hari
  4. Infak rumah tangga: Rp 10.000 per tahun

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dasar Penetapan Nilai Zakat Fitrah

Plt Kepala Kantor Kemenag Bone Jamaris menjelaskan, penetapan kadar zakat fitrah didasarkan pada nilai jual beras di pasar-pasar. Hal ini berdasarkan laporan dari kepala KUA kecamatan, seperti di Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Kahu, Lappariaja, Lamuru, dan Ajangale.

"Adapun rentang nilai beras untuk zakat fitrah bervariasi, dimulai dari harga Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per liter, tergantung dari daerahnya," ucap Jamaris dalam keterangannya dilansir dari situs Kemenag Sulsel.

Jamaris melanjutkan, pembayaran zakat fitrah dengan beras biasa ditetapkan sebanyak 4 liter dengan nilai Rp 40 ribu per jiwa. Sementara untuk beras kualitas lebih tinggi ditetapkan 4 liter dengan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa.

"Rapat juga memutuskan adanya pembayaran infak sebesar Rp 10 ribu per rumah tangga atau per KK setiap tahunnya, yang akan dikumpulkan bersamaan dengan zakat fitrah di unit pengumpul zakat untuk digunakan dalam kegiatan keagamaan," terangnya.

Ketua MUI Bone Prof Amir menambahkan, penetapan kadar zakat fitrah diambil dari nilai tengah-tengah dan bukan nilai terendah atau tertinggi. Atas hal itu, ada dua kategori pembayaran zakat fitrah, yaitu menggunakan beras biasa dan beras kualitas lebih tinggi yang sesuai dengan kebutuhan konsumsi.

"Pembayaran zakat fitrah adalah ibadah wajib, sehingga kita tidak boleh mengambilnya secara enteng. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pemotongan dalam ibadah masyarakat," tegas Amir.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads