Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menewaskan 125 orang dan menyebabkan 323 lainnya luka-luka. Ada 3 hal menjadi sorotan dari tragedi maut dan memilukan tersebut.
Kericuhan terjadi usai Arema FC menelan kekalahan atas Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). Suporter pada saat itu turun ke lapangan.
Polisi merespons aksi suporter dengan menembakkan gas air mata yang berujung kepanikan dan mereka berhamburan dan saling injak. Lebih dari 100 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut dan ratusan lainnya terluka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari detikNews, ada beberapa hal yang menjadi sorotan utama dalam tragedi Kanjuruhan. Berikut daftarnya:
1. Penggunaan Gas Air Mata
Salah satu yang disorot tajam yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gas air mata untuk meredam massa suporter di Stadion Kanjuruhan. Berbagai pihak pun menyoroti keputusan aparat menembakkan gas air mata ke arah para suporter Arema FC.
Salah satu sorotan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni menyayangkan langkah aparat menggunakan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan ricuh suporter.
"Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (2/10).
Sahroni menegaskan kesalahan dalam kasus itu bukan dari satu pihak, namun penggunaan gas air mata mutlak sebagai pelanggaran. Dia pun menyinggung aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di dalam stadion.
"Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat," ucapnya.
"Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion," paparnya.
Sejumlah anggota DPR lainnya juga menyoroti penggunaan gas air mata ini. YLBHI juga tak luput mengkritisi keputusan Polri.
Sementara itu, FIFA juga sebetulnya sudah mengeluarkan larangan terkait penggunaan gas air mata. Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Simak di halaman berikutnya: Panpel Paksakan Laga Malam
2. Panitia Paksakan Laga Malam
Selain gas air mata, hal fatal lainnya yang menyebabkan peristiwa ini yakni ditolaknya usulan agar pertandingan Arema FC vs Persebaya digelar pada sore hari. Usulan polisi untuk percepatan gelaran laga ditolak oleh panitia pelaksana pertandingan.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut polisi sudah mengantisipasi kerawanan laga dengan mengajukan percepatan gelaran laga akan tetapi ditolak.
"Sebenarnya, sejak sebelum pertandingan pihak aparat sudah mengantisipasi melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan. Misal, pertandingan agar dilaksanakan sore (bukan malam), jumlah penonton agar disesuaikan dengan kapasitas stadion yakni 38.000 orang," kata Mahfud dalam akun Instagram-nya seperti dilihat detikcom, Minggu (2/10). Ejaan di unggahan Mahfud sudah disesuaikan.
Berdasarkan surat dari Polres Malang yang didapat detikcom soal laga Arema FC versus Persebaya yang di dalamnya terdapat usulan mempercepat pertandingan ke sore hari. Surat tertanggal 18 September 2022 ditandatangani langsung Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Surat ini merupakan rujukan atas surat Panpel Arema FC Nomor:014/PANPEL/ARM/IX/2022 tanggal 12 September 2022 perihal rekomendasi pertandingan dan bantuan keamanan pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam rujukan itu, terdapat perkiraan intelijen singkat soal kerawanan laga Arema FC vs Persebaya.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini mohon bantuannya kepada Panpel Arema FC agar mengajukan surat permohonan perubahan jadwal pertandingan sepak bola BRI Liga 1 Tahun 2022 kepada PT. Liga Indonesia terkait rencana pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 yang sedianya main pada pukul 20.00 WIB agar diajukan menjadi pada pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan," demikian bunyi surat dari Kapolres Malang.
Jawaban PT Liga Indonesia Baru, dalam surat yang diteken Dirut Akhmad Hadian Lukita per 19 September 2022, sesuai pernyataan Mahfud Md. PT Liga Indonesia Baru tetap ingin laga ini digelar sesuai jadwal sembari meminta Panpel Arema FC berkoordinasi maksimal dengan kepolisian.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka perkenankanlah kami PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) menyampaikan bahwa meminta kepada Klub Arema FC untuk berkoordinasi secara optimal kepada pihak keamanan dalam hal ini khususnya dengan KAPOLRES Malang untuk TETAP melaksanakan pertandingan BRI Liga 1-2022/2023 NP 96 antara Arema FC vs PERSEBAYA Surabaya DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN JADWAL YANG TELAH DITENTUKAN," demikian bunyi surat PT LIB.
3. Penjualan Tiket Over Kapasitas
Kapasitas penonton di Stadion Kanjuruhan Malang juga menjadi sorotan. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada over kapasitas di stadion Kanjuruhan.
"Sebenarnya sejak sebelum pertandingan pihak aparat sudah mengantisipasi melalui koordinasi dan usul-usul tenis di lapangan. Misal, pertandingan agar dilaksanakan sore (bukan malam), jumlah penonton agar disesuaikan dgn kapasitas stadion yakni 38.000 orang," katanya.
"Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh Panitia yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan ticket yang dicetak jumlahnya 42.000," sambung Mahfud.
Simak Video "Video: Tak Terima Ditegur, Peserta Pawai Sound Horeg di Malang Serang Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)