Polemik ijazah Paket C calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir berlanjut di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kini terungkap bahwa ijazah Paket C yang diperoleh Trisal Tahir tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) karena tidak pernah mengikuti ujian nasional (UN).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/1). Adapun dua perkara yang disidangkan terkait kasus ini yakni perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.
Dalam sidang tersebut, Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin hadir sebagai saksi. Ia awalnya menerangkan bahwa ijazah yang dimaksud dalam perkara ini berpedoman dengan regulasi nasional.
Dia menyebut ada petunjuk teknis alias juknis yang mengatur proses keluarnya ijazah bagi peserta didik. Ijazah tersebut kemudian dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
"Kami hanya melanjutkan, sebagai dinas pendidikan yang berada di provinsi kami terus berkoordinasi dengan suku dinas yang memang yang terdekat, suku dinas ini yang berada di kota/kabupaten, dalam hal ini Jakarta Utara Wilayah II. Bahwa tetap dalam melihat ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh kementerian," terang Wawan dalam sidang, dikutip Jumat (17/1/2025).
Dia lantas menegaskan pihaknya tidak berbicara apakah ijazah yang diperoleh Trisal Tahir palsu atau tidak, melainkan sesuai atau tidak dengan juknis. Apalagi ijazah dalam perkara ini sudah terbilang cukup lama yakni sekitar 10 tahun lalu.
"Dalam hal ini karena ini terjadi, luar biasa 10 tahun yang lalu, 2016, itu mengacu kepada juknis yang dikeluarkan oleh kementerian No 5337. Dan sudah jelas barangkali tadi dari awal, bagaimana memotret ijazah ini dari peraturan yang ada. Kami tidak berbicara bahwa ini palsu atau tidak, tapi sesuai atau tidak dengan juknis," paparnya.
Wawan menjelaskan dalam mengetahui hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat data Bio UN atau peserta yang berhak mengikuti ujian nasional. Hasilnya diketahui bahwa Trisal Tahir tidak terdaftar dalam Bio UN tersebut.
"Kami mengeluarkan surat dalam hal ini adalah dinas pendidikan, bahwa nama yang tertera yang diajukan itu (Trisal Tahir) memang tidak ada dalam Bio UN sebagai salah satu persyaratan dalam Permendikbud itu bahwa seluruh peserta didik itu harus mengikuti ujian nasional," ugnkap Wawan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Adik Ipar Berharap Polemik Ijazah Palsu Jokowi Cepat Selesai"
(asm/asm)