Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) menjatuhkan putusan memecat 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga komisioner KPU Palopo tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahir.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1/2025). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.
"Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Ratna Dewi Pettalolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.
"Teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki Sains Off Krisis sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan," katanya.
"Menjatuhkan sangsi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.
DKPP kemudian memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sangsi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 dalam perkara 287 dan seterusnya paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan," ungkapnya.
"Menjatuhkan sangsi peringatan kepada teradu 1 Khaerana dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2 Wisianto Hendra dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Trisal Tahir Tak Pernah Ikut Ujian Nasional Paket C
Diketahui, Cawalkot Palopo Trisal Tahir terungkap tidak pernah ikut dalam ujian nasional (UN) Paket C atau setara sekolah menengah atas (SMA). Ijazah yang diperoleh Trisal juga rupanya tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024, di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/1).
Fakta tersebut disampaikan Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.
Wawan awalnya menjelaskan bahwa ijazah yang dimaksud dalam perkara ini berpedoman dengan regulasi nasional. Dia menyebut ada petunjuk teknis alias juknis yang mengatur proses keluarnya ijazah bagi peserta didik.
"Kami hanya melanjutkan, sebagai dinas pendidikan yang berada di provinsi kami terus berkoordinasi dengan suku dinas yang memang yang terdekat, suku dinas ini yang berada di kota/kabupaten, dalam hal ini Jakarta Utara Wilayah II. Bahwa tetap dalam melihat ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh kementerian," terang Wawan dalam sidang, dikutip Jumat (17/1/2025).
Wawan kemudian menyinggung ijazah dalam perkara ini sudah terbilang cukup lama yakni 10 tahun. Dia lantas menegaskan pihaknya tidak berbicara apakah ijazah yang diperoleh Trisal Tahir palsu atau tidak, melainkan sesuai atau tidak dengan juknis.
"Dalam hal ini karena ini terjadi, luar biasa 10 tahun yang lalu, 2016, itu mengacu kepada juknis yang dikeluarkan oleh kementerian No 5337. Dan sudah jelas barangkali tadi dari awal, bagaimana memotret ijazah ini dari peraturan yang ada. Kami tidak berbicara bahwa ini palsu atau tidak, tapi sesuai atau tidak dengan juknis," paparnya.
Menurutnya, dalam mengetahui hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat data Bio UN atau peserta yang berhak mengikuti ujian nasional. Hasilnya diketahui bahwa Trisal Tahir tidak terdaftar dalam Bio UN tersebut.
"Kami mengeluarkan surat dalam hal ini adalah dinas pendidikan, bahwa nama yang tertera yang diajukan itu (Trisal Tahir) memang tidak ada dalam Bio UN sebagai salah satu persyaratan dalam Permendikbud itu bahwa seluruh peserta didik itu harus mengikuti ujian nasional," bebernya.
(ata/ata)