Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ternyata Tak Pernah Ikut Ujian Nasional Paket C

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Polemik Ijazah Paket C Trisal Tahir

Cawalkot Palopo Trisal Tahir Ternyata Tak Pernah Ikut Ujian Nasional Paket C

Ihwan Gunawan S - detikSulsel
Jumat, 17 Jan 2025 16:37 WIB
Bakal Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Calon wali kota (cawalkot) Palopo Trisal Tahir terungkap tidak pernah ikut dalam ujian nasional (UN) Paket C atau setara sekolah menengah atas (SMA). Ijazah yang diperoleh Trisal juga rupanya tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024, di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/1). Fakta tersebut disampaikan Perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.

Wawan awalnya menjelaskan bahwa ijazah yang dimaksud dalam perkara ini berpedoman dengan regulasi nasional. Dia menyebut ada petunjuk teknis alias juknis yang mengatur proses keluarnya ijazah bagi peserta didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya melanjutkan, sebagai dinas pendidikan yang berada di provinsi kami terus berkoordinasi dengan suku dinas yang memang yang terdekat, suku dinas ini yang berada di kota/kabupaten, dalam hal ini Jakarta Utara Wilayah II. Bahwa tetap dalam melihat ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh kementerian," terang Wawan dalam sidang, dikutip Jumat (17/1/2025).

Wawan kemudian menyinggung ijazah dalam perkara ini sudah terbilang cukup lama yakni 10 tahun. Dia lantas menegaskan pihaknya tidak berbicara apakah ijazah yang diperoleh Trisal Tahir palsu atau tidak, melainkan sesuai atau tidak dengan juknis.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini karena ini terjadi, luar biasa 10 tahun yang lalu, 2016, itu mengacu kepada juknis yang dikeluarkan oleh kementerian No 5337. Dan sudah jelas barangkali tadi dari awal, bagaimana memotret ijazah ini dari peraturan yang ada. Kami tidak berbicara bahwa ini palsu atau tidak, tapi sesuai atau tidak dengan juknis," paparnya.

Menurutnya, dalam mengetahui hal tersebut bisa dilakukan dengan melihat data Bio UN atau peserta yang berhak mengikuti ujian nasional. Hasilnya diketahui bahwa Trisal Tahir tidak terdaftar dalam Bio UN tersebut.

"Kami mengeluarkan surat dalam hal ini adalah dinas pendidikan, bahwa nama yang tertera yang diajukan itu (Trisal Tahir) memang tidak ada dalam Bio UN sebagai salah satu persyaratan dalam Permendikbud itu bahwa seluruh peserta didik itu harus mengikuti ujian nasional," bebernya.

Dalam kesempatan itu, majelis sidang Heddy Lugito turut mendalami persoalan ijazah tersebut. Dia memperjelas siapa pihak yang semestinya bertanda tangan dalam ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

"Bagaimana dengan ijazah ini? Di sini ijazah paket C setara sekolah menengah atas program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun 2015/2016, yang bertandatangan di bawah ini kepala sekolah tapi dicoret menjadi PKBM Yusa. Yang benar kepala dinas atau...?" tanya majelis.

"Yang betul itu sesuai dengan juknis Nomor 5337 itu yang tercatat harusnya kepala dinas dalam hal ini Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta," jawab Wawan.

Majelis kembali memperjelas siapa yang semestinya melakukan legalisir ijazah. Wawan pun menjelaskan bahwa legalisir juga tetap dilakukan oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta.

"Karena yang mengeluarkan kepala dinas, yang melegalisir siapa harusnya?" tanya majelis.

"Jadi mengikuti Permendikbud Nomor 29 yang melegalisir juga Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota," timpalnya.

Diketahui, ada dua perkara yang disidangkan DKPP terkait dengan Pilwalkot Palopo. Ketua dan anggota KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzir Muh Hamid sebagai teradu dalam Perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024.

Sementara ketua dan anggota Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra sebagai teradu Perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024. Adapun majelis sidang yakni Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads