Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada 3 komisioner KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut kasus ijazah palsu calon wali kota Trisal Tahir. Ketiga komisioner kini menunggu SK pemberhentian dari KPU RI sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) pada Jumat (24/1). Adapun 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta 2 Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Menurut DKPP, ketiga komisioner semestinya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ratna.
DKPP kemudian memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan tersebut secepatnya. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 dalam perkara 287 dan seterusnya paling lama 7 hari setelah putusan ini dibacakan," ungkapnya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Khaerana dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2 Wisianto Hendra dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Sikap 3 Komisioner KPU Palopo
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin mengatakan saat ini pihaknya masih belum mengambil sikap atas putusan DKPP. Dia mengaku masih menunggu SK pemberhentian dari KPU RI.
"Kami menunggu SK pemberhentian dari KPU RI," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Minggu (26/1).
Dia menyampaikan sejauh ini pihaknya belum mengetahui upaya hukum apa yang akan dilakukan. Namun, dia memastikan mereka akan melakukan kajian setelah SK pemberhentian resmi diterima dari KPU RI.
"Itu yang akan kami diskusikan setelah SK pemberhentian dari KPU RI kami terima, apakah ada upaya hukum lain atau tidak," bebernya.
Lebih lanjut Irwandi mengatakan bahwa keputusan DKPP sebenarnya bersifat final. KPU RI wajib menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Setahu saya keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Artinya KPU RI harus menindaklanjuti keputusan tersebut," katanya.
(asm/ata)