Pilkada Enrekang 2024 Dimenangkan Ucu-Iwan dengan 75.638 Suara

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Enrekang 2024 Dimenangkan Ucu-Iwan dengan 75.638 Suara

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 05 Des 2024 12:47 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di KPU Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Foto: Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di KPU Enrekang. (dok. istimewa).
Enrekang -

KPU Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah merampungkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro (Ucu-Iwan) unggul dari 2 paslon lainnya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Enrekang ditetapkan di Kantor KPU Enrekang pada Rabu (4/12). Paslon nomor urut 1 Mitra Fakhruddin-Mahmuddin (RAMAH) mendapatkan 57.231 suara, paslon nomor urut 2 Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro memperoleh 75.638 suara, dan paslon nomor urut 3 Irpan-Deswanto Anto Marjuna (Irpan-Deswanto) mendapatkan 1.425 suara.

"Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Enrekang telah ditetapkan melalui rapat pleno yang berlangsung kemarin. Paslon nomor urut 2 mendapatkan suara terbanyak yakni 75.638," kata komisioner KPU Enrekang Muhammad Rahmat kepada detikSulsel, Kamis (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengungkapkan jumlah pemilih tetap (DPT) Pilkada Enrekang 2024 sebanyak 166.077 orang. Namun pemilih yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 134.117 orang.

"Dari sisi jumlah surat suara, yang kami terima termasuk cadangan 2,5 persen dari DPT yakni 170.403 dan surat suara yang digunakan sebanyak 135.395," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengklaim secara keseluruhan proses pencoblosan hingga rekapitulasi suara berjalan lancar. Meski dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS.

"Proses PSU berjalan lancar dan kita kemarin lakukan rekap tingkat kabupaten sembari menunggu PSU selesai," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga TPS di Enrekang melaksanakan PSU pada Rabu (4/12). PSU dilakukan karena ada temuan TPS hanya menyelenggarakan pencoblosan surat suara Pilgub dan ada juga warga mencoblos di TPS namun berdomisili luar daerah.

"Iya, ada 3 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU. Ada PSU untuk Bupati dan Gubernur," kata Rahmat kepada detikSulsel, Selasa (3/12).




(hsr/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads